Liputan6.com, Jakarta - Pemegang saham PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) yakni PT Putrasakti Mandiri melepas saham KDTN pada akhir Agustus 2026. Pelepasan saham KDTN ini sebagai restrukturisasi kepemilikan saham dalam kelompok usaha.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, (31/8/2026), Putrasakti Mandiri melepas 5.200.000 saham KDTN dengan harga Rp 358 per saham pada 28 Agustus 2026. Dengan demikian, nilai penjualan sekitar Rp 1,8 miliar.
“Tujuan transaksi restrukturisasi kepemilikan saham dalam kelompok usaha dengan status kepemilikan langsung,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
Advertisement
Dalam keterbukaan informasi BEI disebutkan, Putrasakti Mandiri sebagai pengendali dan akan mempertahankan pengendalian.
Setelah transaksi penjualan saham KDTN, Putrasakti Mandiri memiliki 32,80% atau 410 juta saham KDTN. Sebelumnya Putrasakti Mandiri memiliki 415,20 juta saham KDTN atau setara 33,21%.
Berdasarkan data RTI, harga saham KDTN naik 1,7% menjadi Rp 358 per saham. Harga saham KDTN dibuka turun dua poin menjadi Rp 350 per saham. Saham KDTN berada di level tertinggi Rp 358 dan terendah Rp 342 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 446 kali dengan volume perdagangan saham 235.726 saham. Nilai transaksi harian saham Rp 834 juta.
Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 0,42% ke posisi 6.489 saat dipantau pukul 10.38 WIB. IHSG berada di level tertinggi 6.525,11 dan terendah 6.476,17. Sebanyak 249 saham melemah sehingga bebani IHSG. 323 saham menguat dan 202 saham diam ditempat. Total frekuensi perdagangan saham 1.011.031 kali dengan volume perdagangan saham 16,8 miliar saham. Nilai transaksi harian saham Rp 6 triliun.
Ruby Mining Hongkong Bidik Akuisisi 86% Saham KDTN
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4277616/original/049381900_1672400412-Penutupan_Perdagangan_Bursa_Efek_Indonesia_2022-Angga-5.jpg)
Sebelumnya, PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) mengumumkan perkembangan terbaru terkait rencana pengambilalihan atau akuisisi saham perseroan oleh Ruby Mining Hongkong Limited. Emiten yang bergerak di bidang jasa akomodasi dan perhotelan itu menyebut proses negosiasi telah memasuki tahap penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat.
Berdasarkan keterangan resmi di laman keterbukaan informasi Perseroan, Senin (18/5/2026) Direktur PT Puri Sentul Permai Tbk, Irene Nursalim, menjelaskan calon pengendali baru telah menandatangani Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) dengan para pemegang saham penjual.
Transaksi tersebut mencakup pengambilalihan mayoritas saham KDTN yang berpotensi mengubah struktur pengendalian perusahaan. Perseroan menyampaikan pada 24 April 2026, KDTN menerima informasi tertulis dari Ruby Mining Hongkong Limited terkait perkembangan negosiasi rencana pengambilalihan saham perusahaan. Informasi tersebut kemudian dituangkan dalam keterbukaan informasi kepada publik.
Advertisement
Perjanjian Jual Beli Bersyarat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4585820/original/007305100_1695442703-Akhir_pekan_IHSG_ditutup_menguat-ANGGA_3.jpg)
Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa pada 22 April 2026 telah ditandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat antara Ruby Mining Hongkong Limited sebagai calon pengendali baru dengan tiga pihak penjual, yakni PT Putrasakti Mandiri, PT Intan Perdana Sukses, dan PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk.
Melalui transaksi tersebut, Ruby Mining Hongkong Limited berencana membeli sebanyak 1,075 miliar saham KDTN. Jumlah itu setara dengan 86% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.
Dengan porsi kepemilikan tersebut, Ruby Mining berpotensi menjadi pengendali baru PT Purisentul Permai Tbk setelah seluruh proses transaksi dinyatakan efektif dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Perseroan juga menyebut bahwa perkembangan negosiasi tersebut telah diumumkan oleh calon pengendali baru melalui surat kabar Harian Terbit pada 24 April 2026 sebagai bagian dari pemenuhan keterbukaan informasi kepada publik.
Masih Tunggu Pemenuhan Persyaratan
Direktur KDTN menegaskan, penyelesaian rencana pengambilalihan masih bergantung pada sejumlah persyaratan dan kondisi sebagaimana diatur dalam Conditional Share Purchase Agreement.
Selain itu, transaksi juga harus memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal Indonesia sebelum dapat dinyatakan efektif.
Apabila proses akuisisi rampung dan menyebabkan perubahan pengendalian atas perseroan, Ruby Mining Hongkong Limited diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib. Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka. Dengan demikian, pemegang saham publik nantinya akan memperoleh kesempatan untuk menjual sahamnya sesuai mekanisme tender wajib.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336194/original/011453800_1788145793-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-31T100906.764.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5481050/original/073182400_1769075263-Gubernur_Jawa_Barat_Dedi_Mulyadi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299928/original/085453400_1784279402-cek_fakta_dana_hibah_prabowo_-_purbaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334325/original/020353700_1787832097-cek_fakta_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4883221/original/070679200_1720093647-20240704-IHSG-ANG_2.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3020530/original/079906900_1578913890-20200113-Rupiah-Perkasa_-IHSG-Ditutup-Cerah--ANGGA-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1694574/original/044200000_1503994462-20170829-Saham-Akibat-Rudal-Korut-AP1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1505533/original/049196400_1486967389-Pembukaan-Saham2.jpg)