Liputan6.com, Jakarta - Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, menjalani sidang putusan banding kasus dugaan korupsi Chromebook, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
"Sidang Insya Allah jam 10.00 WIB," ujar Juru Bicara PT DKI Jakarta Catur Irianto kepada wartawan, dikutip dari Antara.
Sidang putusan banding sudah ditunda selama dua kali lantaran majelis hakim belum siap membacakan putusan.
Advertisement
Â
Ibam Persoalkan Kasus yang Menjeratnya
Pada kontra memori banding, Ibam mempersoalkan statusnya dalam kasus korupsi Chromebook yang hanya sebagai Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kala itu sehingga tidak relevan apa dikatakan terdapat penyalahgunaan kewenangan.
Ditemui seusai persidangan di PT DKI Jakarta, Kamis (13/8), Ibam berharap penundaan bisa memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk membaca perkara lebih detail dan teliti.
"Harapan kami nantinya bisa bebas melalui upaya banding karena divonis menyalahgunakan kewenangan ini adalah tanda tanya yang besar," ucap Ibam.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Ibam divonis pidana penjara selama 4 tahun pada pengadilan tingkat pertama, seusai terbukti terlibat melakukan korupsi.
Ia antara lain terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp5,26 triliun dalam kasus tersebut.
Selain pidana penjara, Ibam juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Dengan begitu, Ibam divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5481050/original/073182400_1769075263-Gubernur_Jawa_Barat_Dedi_Mulyadi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299928/original/085453400_1784279402-cek_fakta_dana_hibah_prabowo_-_purbaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334325/original/020353700_1787832097-cek_fakta_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335137/original/038803100_1787912353-cek_fakta_-_bantuan_bibit_ayam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336210/original/010313600_1788146654-sidang-vonis-banding-ibrahim-arief-ditunda-2840088.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5763398/original/043311900_1778666345-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5707709/original/092368700_1778591452-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5290464/original/056522900_1753113336-WhatsApp_Image_2025-07-21_at_20.06.02_c2d8139b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562479/original/013457300_1776830871-IMG_0699.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5560538/original/024965700_1776672351-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336193/original/008788000_1788145623-Screenshot_2026-08-31_095055.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336175/original/089796800_1788143938-IMG-20260831-WA0006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4490123/original/050586600_1688451485-20230704-Wakil-Ketua-Komisi-III-DPR-Habiburokhman-Faizal-5.jpg)