Sukses

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

Meski diwarnai perbedaan pendapat atau Dissenting Opinion (DO) oleh dua anggota, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief atau Ibam. Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief atau Ibam juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari pidana penjara. Ibrahim Arief atau Ibam dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020–2022. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 15 tahun penjara. Sebelumnya, Ibrahim Arief atau Ibam terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, yang diduga merugikan negara senilai Rp 2,18 triliun.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Kapanlagi.com

Foto Terkini