Kubu Nadiem Bereaksi Usai Vonis Kasus Ibam, Sebut Ada Narasi Menyesatkan

Tim hukum Nadiem Makarim menegaskan bahwa vonis Ibrahim Arief belum inkrah dan menyebut penggiringan opini publik dalam kasus Chromebook sangat prematur.

Diterbitkan 21 Mei 2026, 19:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum Nadiem Makarim dengan tegas menolak segala upaya yang mengaitkan putusan pengadilan terhadap Ibrahim Arief alias Ibam dengan kliennya.

Penegasan ini disampaikan merespons vonis perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang mulai menyeret nama mantan Menteri Pendidikan tersebut.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa putusan terhadap Ibam hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Menurutnya, proses peradilan masih berjalan dan terbuka untuk upaya hukum lanjutan seperti banding hingga kasasi.

“Putusan tersebut belum inkracht. Secara hukum, proses peradilan masih berjalan dan belum dapat dijadikan dasar kesimpulan final terhadap pihak mana pun, termasuk terhadap Bapak Nadiem Makarim,” kata Ari kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Ari menilai, narasi publik yang buru-buru mengaitkan putusan Ibam dengan Nadiem merupakan tindakan yang prematur dan menyesatkan. Pihaknya menyayangkan adanya penghakiman sepihak yang dinilai sengaja dibangun guna mengganggu asas praduga tak bersalah.

Lebih lanjut, Ari menegaskan bahwa posisi Nadiem saat menjabat sebagai menteri murni menjalankan kebijakan pendidikan melalui regulasi yang sah dan sesuai mekanisme pemerintahan. Ia memastikan tidak ada fakta hukum yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea), keuntungan pribadi, maupun tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Nadiem.

Senada dengan Ari, anggota tim kuasa hukum lainnya, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka berencana mematahkan potongan narasi sepihak tersebut pada agenda persidangan berikutnya.

“Kami akan membuka seluruh fakta dan alat bukti dalam pleidoi agar perkara ini dipahami secara utuh, bukan melalui potongan narasi yang dibangun secara sepihak,” ujar Dodi.

 

Vonis 4 Tahun Ibam, Ini Alasan Dissenting Opinion Dua Hakim

Sidang vonis mantan konsultan teknologi Kemdikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook diwarnai dua hakim yang dissenting opinion. Mereka adalah Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra.

Andi Saputra mengungkap, Ibam hanyalah sebatas konsultan teknologi yang mencantumkan harga chromebook berdasarkan harga dari market place.

Karena itu, Ibam memberikan masukan agar harga dicek ulang guna memvalidasi, sehingga mendapatkan harga yang lebih kompetitif.

"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan dan ini lazim dalam praktek konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan," jelas Andi dalam pertimbangan dissenting opinion.

Kemudian, Andi mengatakan bahwa Ibam tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan principal, distributor, dan reseller.

Mengenai pertemuan dengan pihak Google, Andi menerangkan bahwa itu dilakukan secara terbuka dan bukan keputusan pribadi, melainkan arahan dari Nadiem Makarim.

Tidak Ada Keuntungan yang Diterima

Dalam pertimbangannya, Andi mengungkapkan bahwa tidak ada keuntungan materil dan imateril yang diterima oleh Ibam baik langsung maupun tidak langsung.

"Tidak ada bukti atau petunjuk keuntungan yang didapat tedakwa seperti berupa sahamm, pekerjaan atau jabatan lainnya sebagai timbal balik," ungkapnya.

Dia menambahkan, peningkatan harga Ibam kurang lebih Rp16 miliar berasal dari penjualan saham BukaLapak. Kekayaan ini didapatkan ketika Ibam masih bekerja di BukaLapak, sehingga tidak terikat atau terafiliasi dengan delik dakwaan.

"Menimbang, bahwa dari analisa di atas tidak ada peran terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan JPU. Meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa atau peran terdakwa dengan kejahatan langsung," jelasnya.

 

Mayoritas Hakim Nilai Ibam Bersalah

Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra menyimpulkan bahwa Ibam tidak memenuhi unsur yang didakwakan oleh JPU.

"Maka hakim anggota II Eryusman dan hakim anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang didakwakan jpu sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar Andi.

Meski begitu, mayoritas hakim lainnya menyatakan Ibam bersalah dan memvonis hukuman empat tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan Amar Putusan, Selasa (12/5/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.

Kemudian, Ibam didenda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka kekayaannya akan disita dan dilelang untuk melunasinya. Namun, jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup, maka diganti pidana kurungan selama 120 hari.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6