Liputan6.com, Jakarta - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Nadiem Makarim merupakan salah satu putusan yang akan menjadi rujukan penting dalam perkembangan hukum pidana Indonesia. Perkara ini tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana seorang mantan Menteri Pendidikan, tetapi juga menjadi ukuran sejauh mana prinsip negara hukum (rechtstaat), independensi institusi penuntutan, independensi kekuasaan kehakiman, serta kualitas pembuktian dalam perkara korupsi benar-benar dijalankan.
Sebagai akademisi, saya memandang bahwa putusan hakim tidak boleh dibaca semata-mata dari berat atau ringannya pidana. Yang jauh lebih penting adalah kualitas argumentasi hukum (legal reasoning) yang dibangun oleh majelis hakim, kualitas pembuktian yang dibangun oleh penuntut umum, dan konsistensi seluruh aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip equality before the law.
Perkara ini sekaligus menjadi ujian terhadap keberanian institusi Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penuntutan terhadap seorang figur publik yang memiliki posisi strategis dan mendapat perhatian luas masyarakat. Dalam perspektif negara hukum, keberanian membawa perkara seperti ini hingga memperoleh putusan pengadilan merupakan manifestasi bahwa tidak seorang pun berada di atas hukum.
Advertisement
Namun demikian, keberanian bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan penegakan hukum. Keberanian harus dibangun di atas profesionalisme, objektivitas, integritas, dan pembuktian yang sah.
Keberanian tanpa pembuktian yang kuat berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan, sedangkan pembuktian yang kuat tanpa keberanian hanya akan melahirkan impunitas. Negara hukum mensyaratkan keduanya berjalan secara seimbang.
Â
Dalam perspektif ilmu hukum, hakim bukanlah "corong undang-undang", melainkan penemu hukum (rechtvinding). Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat tanpa melepaskan diri dari asas legalitas dan pembuktian yang sah.
Oleh karena itu, independensi hakim justru diuji ketika memutus perkara yang memperoleh perhatian publik yang sangat besar. Putusan tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan opini publik, kepentingan politik, maupun ekspektasi media, melainkan harus sepenuhnya bertumpu pada fakta persidangan dan hukum yang berlaku.
Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim merupakan konsekuensi logis dari sistem peradilan pidana yang menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Hakim tidak memiliki kewajiban mengikuti tuntutan penuntut umum. Yang menjadi ukuran adalah apakah seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diperiksa di persidangan.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5763398/original/043311900_1778666345-5.jpg)
Dari perspektif hukum acara pidana, kualitas dakwaan tidak diukur semata-mata dari adanya putusan bersalah. Kualitas dakwaan ditentukan oleh kemampuan penuntut umum membangun konstruksi hukum yang menghubungkan fakta, alat bukti, unsur tindak pidana, dan pertanggungjawaban pidana secara logis serta konsisten. Apabila majelis hakim menerima konstruksi tersebut dan menyatakan unsur-unsur tindak pidana terbukti, maka hal itu menunjukkan bahwa pembuktian yang dibangun penuntut umum memiliki daya persuasif yang dapat diterima oleh pengadilan.
Menarik untuk dicermati bahwa dalam pertimbangannya, majelis hakim menggunakan frasa bahwa perbuatan dilakukan secara "terencana, terstruktur, dan sistematis".
Dari perspektif akademik, frasa tersebut bukan sekadar narasi yuridis, melainkan sebuah kesimpulan hukum yang harus ditopang oleh pembuktian yang menjelaskan secara rinci adanya perencanaan, pembagian peran, mekanisme pelaksanaan, serta hubungan kausal antara tindakan para pelaku dengan akibat hukum yang ditimbulkan. Di sinilah kualitas legal reasoning hakim sekaligus kualitas pembuktian penuntut umum memperoleh makna yang sesungguhnya.
Dari sudut pandang teori hukum, perkara ini juga mengingatkan bahwa hukum pidana harus diterapkan secara hati-hati terhadap setiap kebijakan publik. Tidak setiap kebijakan yang berakhir dengan kerugian negara serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Pemidanaan hanya dapat dibenarkan apabila terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, kesalahan (mens rea), serta hubungan kausal dengan kerugian negara sesuai standar pembuktian dalam hukum pidana.
Sebaliknya, apabila melalui proses pembuktian yang objektif pengadilan menyimpulkan bahwa penyalahgunaan kewenangan dilakukan secara sadar dan memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi, maka pemidanaan merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum yang harus dihormati sebagai manifestasi supremasi hukum.
Negara hukum tidak mengenal kekebalan jabatan; setiap penyelenggara negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
Saya juga memandang bahwa putusan ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penghukuman individu. Putusan ini harus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya dalam sektor pendidikan yang mengelola anggaran sangat besar.
Penegakan hukum yang ideal bukan hanya menghasilkan pidana, tetapi juga mendorong lahirnya sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pencegahan korupsi.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8343581/original/056678800_1782216146-42678.jpg)
Pertanyaan berikutnya adalah apakah perkara ini telah melahirkan benchmark baru dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. Menurut saya, satu putusan belum cukup untuk membentuk suatu standar nasional. Akan tetapi, perkara ini dapat menjadi preseden penting apabila profesionalisme penyidikan, kualitas penuntutan, kekuatan pembuktian, dan independensi hakim yang terlihat dalam perkara ini diterapkan secara konsisten terhadap seluruh perkara korupsi tanpa membedakan siapa pelakunya.
Dengan demikian, benchmark penegakan hukum bukan diukur dari berat-ringannya pidana atau tingginya tuntutan, melainkan dari konsistensi aparat penegak hukum menerapkan standar profesional yang sama terhadap setiap perkara korupsi berdasarkan hukum dan alat bukti.
Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum, saya berpendapat bahwa perkara Nadiem Makarim merupakan ujian bagi kualitas negara hukum Indonesia. Apabila putusan dibangun di atas pembuktian yang kuat, argumentasi hukum yang rasional, profesionalisme penuntutan, serta independensi hakim yang terjaga, maka putusan tersebut akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum nasional.
Namun sebaliknya, apabila ruang akademik menemukan kelemahan dalam konstruksi pembuktian maupun pertimbangan hukumnya, maka kritik ilmiah merupakan bagian yang sah dalam mengawal perkembangan hukum nasional.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782357/original/057831900_1782883984-Cek_fakta-_disabilitas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782154/original/031089800_1782878025-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-01T104708.110.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5493673/original/005478800_1770263148-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-05T103223.078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782149/original/002861400_1782877955-Cek_fakta_-_SIM_seumur_hidup.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/figure_images/123/original/025996400_1782895590-WhatsApp_Image_2026-07-01_at_15.36.04.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8784620/original/028468200_1782895942-ChatGPT_Image_28_Jun_2026__15.34.54.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1387181/original/060487400_1477562475-Nadiem_Makarim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556659/original/033473100_1776274063-000_A6D679V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782365/original/061503000_1782884376-AP26181805083891.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782203/original/029416800_1782879842-mex4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782208/original/070447800_1782879843-mex9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776307/original/030285700_1782873381-AP26182087478676.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524757/original/078321100_1782454482-AP26176835585287.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262583/original/036434300_1781838197-000_B7LE9YQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776146/original/063906300_1782856231-Sweden_s_Lucas_Bergvall__7__and_Yasin_Ayari__18__defend_France_s_Ousmane_Dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776154/original/033634700_1782859536-France_s_Kylian_Mbappe__10__celebrates_scoring_their_third_goal_with_Michael_Olise.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713163/original/066297200_1782795242-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_11.05.07__4_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711984/original/008457000_1782793296-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_11.05.07__1_.jpeg)