Hakim Minta Usut Dugaan TPPU Nadiem, Ini Respons Kejagung

Kejagung belum memutuskan apakah perkara Nadiem tersebut akan dikembangkan ke dugaan TPPU.

Diterbitkan 02 Juli 2026, 17:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung masih mempelajari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat merekomendasikan penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan hingga kini penyidik bersama jaksa penuntut umum belum memutuskan apakah perkara tersebut akan dikembangkan ke dugaan TPPU.

"Nanti saat ini penuntut umum dan penyidik sedang mempelajari, kita minta waktu ya. Itu kan memang dalam pertimbangan majelis hakim dipertimbangkan, tapi nanti kita pelajari dulu ya,” kata Anang kepada wartawan Kamis (2/7/2026).

Saat ditanya apakah pengembangan ke TPPU akan diikuti penelusuran harta milik Nadiem, Anang mengatakan hal itu merupakan bagian dari instrumen TPPU. Namun, dia kembali menegaskan penyidik masih mempelajari langkah yang akan ditempuh.

“Ya kalau instrumen TPPU tentunya akan diteruskan nanti akan ke sana juga, tapi saat ini dipelajari dulu ya,” ujar Anang.

 

Hakim Minta Kejagung Usut Dugaan TPPU Nadiem

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak permohonan jaksa penuntut umum yang meminta uang pengganti sekitar Rp 4,8 triliun dibebankan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Hakim anggota Erysman mengatakan majelis memahami upaya penuntut umum untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Namun, menurut dia, upaya tersebut tetap harus dilakukan sesuai asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.

“Majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas,” kata Erysman saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Permohonan uang pengganti sekitar Rp 4,8 triliun itu didasarkan pada dugaan adanya peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 serta mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, majelis hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.

“Permohonan ini tidak dapat dikabulkan sebagai uang pengganti dalam perkara a quo dengan lima alasan yang berdiri sendiri maupun bersama-sama,” ujar Erysman.

Menurut dia, penolakan itu bukan berarti majelis menafikan adanya dugaan harta yang tidak seimbang, melainkan karena mekanisme hukum yang ditempuh dinilai tidak tepat.

“Permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” katanya.

Majelis kemudian merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran terhadap harta tersebut melalui penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang telah dinyatakan terbukti dalam putusan perkara ini.

Selain itu, majelis menegaskan persoalan perpajakan pribadi terdakwa, termasuk penjualan saham, stock split, maupun realisasi nilai saham melalui penawaran umum perdana (IPO), merupakan hal yang berbeda dengan uang pengganti Rp 809 miliar yang dijatuhkan dalam perkara ini.

Ia menyatakan uang pengganti Rp 809 miliar tidak bersumber dari transaksi saham pribadi terdakwa, melainkan dari aliran dana korporasi yang masuk dan keluar dari rekening PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021 yang dinilai berkaitan dengan kebijakan pengadaan yang telah terbukti dalam perkara tersebut.

Karena itu, menurut majelis, penilaian terhadap transaksi saham pribadi maupun kewajiban perpajakan terdakwa tidak menyentuh, tidak mengurangi, dan tidak menggugurkan dasar pembebanan uang pengganti Rp 809 miliar yang dijatuhkan dalam putusan.

Dalam perkara ini, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar.

Denda itu wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Bila tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana.

Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6