Galon Guna Ulang vs Galon Sekali Pakai, Mana Lebih Aman?

Galon guna ulang vs galon sekali pakai: simak perbandingan keamanan BPA, risiko mikroplastik, dan dampak sampah plastik menurut data BPOM, WHO, dan KLHK.

Diterbitkan 31 Agustus 2026, 10:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Perdebatan galon guna ulang vs galon sekali pakai kembali ramai dibicarakan masyarakat Indonesia. Pemicunya adalah silang pendapat soal keamanan Bisphenol-A (BPA) pada galon polikarbonat, sekaligus temuan mikroplastik pada air minum dalam kemasan (AMDK) yang belakangan viral di media sosial.

Di satu sisi, sebagian produsen mempromosikan galon sekali pakai berbahan PET sebagai pilihan yang diklaim bebas BPA. Di sisi lain, pemerintah dan sejumlah organisasi lingkungan justru mendorong penggunaan galon guna ulang karena dianggap lebih sejalan dengan upaya pengurangan sampah plastik nasional.

Secara umum, kedua jenis galon yang beredar resmi di pasar Indonesia sama-sama telah melewati pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan dinyatakan aman untuk digunakan selama sesuai standar. Perbedaan mendasar keduanya lebih terletak pada jenis bahan, potensi migrasi zat kimia, serta dampak terhadap volume sampah plastik yang dihasilkan. Berikut ulasan Liputan6.com, Senin (31/8/2026).

Mengenal Dua Jenis Galon Air Minum

Galon guna ulang umumnya terbuat dari plastik polikarbonat (PC) dengan kapasitas standar 19 liter. Galon jenis ini dirancang untuk dipakai berulang kali, melalui proses pencucian dan sterilisasi oleh depot atau pabrik sebelum diisi ulang. Karena berbahan PC, galon ini mengandung BPA, senyawa kimia yang dipakai untuk membuat plastik lebih kuat dan tahan benturan.

Sementara itu, galon sekali pakai lazimnya berbahan Polyethylene Terephthalate (PET), plastik yang lebih ringan dan tidak dirancang untuk dipakai berkali-kali. Bahan PET tidak mengandung BPA, namun tetap memiliki senyawa migrasi lain yang diatur ambang batasnya, yaitu asetaldehida.

Bagaimana Soal Keamanan BPA dan Mikroplastik?

BPOM telah menetapkan batas migrasi BPA maksimal 0,6 bagian per juta (bpj), atau setara 600 mikrogram per kilogram kemasan pangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Selama produsen mematuhi ambang batas ini, migrasi BPA ke air kemasan dianggap berada dalam kategori aman.

BPOM juga menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada regulasi di atas kertas. Badan ini rutin melakukan sampling dan pengujian post-market terhadap kemasan AMDK yang beredar, termasuk galon berbahan PC maupun PET, untuk memastikan keduanya tetap memenuhi syarat keamanan pangan.

Isu lain yang mengemuka adalah kandungan mikroplastik, partikel plastik berukuran kurang dari 5 milimeter yang berpotensi ikut terminum bersama air kemasan, baik dari galon guna ulang maupun sekali pakai.

Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) dalam laporan resminya Microplastics in Drinking-water tahun 2019 menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti yang tersedia saat itu, risiko kesehatan dari mikroplastik dalam air minum masih tergolong rendah. WHO menekankan bahwa data mengenai mikroplastik masih terbatas dan kualitas studinya bervariasi, sehingga dibutuhkan riset lanjutan sekaligus standardisasi metode pengujian.

WHO turut mengingatkan bahwa perhatian terhadap isu mikroplastik semestinya tidak mengalihkan fokus dari risiko yang jauh lebih signifikan bagi kesehatan, yaitu pencemaran mikroba pada air minum. Poin ini penting sebagai konteks, mengingat sebagian pemberitaan populer mengangkat temuan jumlah partikel mikroplastik yang terdengar mengkhawatirkan tanpa membandingkannya dengan skala risiko kesehatan yang lebih besar.

Dampak Lingkungan, Sampah Plastik Jadi Sorotan

Di luar aspek keamanan pangan, galon guna ulang vs galon sekali pakai juga menjadi perdebatan dari sisi dampak lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai penggunaan galon sekali pakai berpotensi menambah timbunan sampah plastik nasional, mengingat kemasan ini langsung menjadi sampah setelah air di dalamnya habis dikonsumsi.

KLHK merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, yang mewajibkan produsen sektor ritel, manufaktur, serta makanan dan minuman untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah kemasan. Beleid ini menetapkan skala prioritas: mengurangi produksi kemasan, mengutamakan kemasan yang bisa dipakai ulang, baru kemudian mendaur ulang.

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai penggunaan galon sekali pakai secara masif berpotensi bertentangan dengan semangat regulasi tersebut, karena volume sampah yang dihasilkan lebih besar dibandingkan model guna ulang yang bisa dipakai berkali-kali oleh depot air minum.

Sementara itu, tingkat daur ulang plastik di Indonesia sendiri secara umum masih tergolong rendah, sehingga sampah kemasan sekali pakai berisiko berakhir di tempat pembuangan akhir atau mencemari lingkungan bila tidak dikelola dengan baik.

Jadi, Mana yang Sebaiknya Dipilih?

Baik galon guna ulang maupun galon sekali pakai sama-sama berada dalam pengawasan resmi BPOM dan dinyatakan aman digunakan selama produsen mematuhi standar migrasi zat kimia yang berlaku. Perbedaan paling signifikan sebenarnya bukan pada "aman atau berbahaya", melainkan pada trade-off antara kepraktisan sekali pakai dan tanggung jawab terhadap volume sampah plastik yang dihasilkan.

Bagi konsumen yang mengutamakan pengurangan sampah, galon guna ulang dari depot atau produsen tepercaya yang menjaga kebersihan proses pencucian menjadi pilihan yang lebih sejalan dengan kebijakan pengurangan sampah pemerintah.

Sebaliknya, galon sekali pakai bisa menjadi solusi praktis untuk kondisi tertentu, seperti kebutuhan mendadak atau saat bepergian, dengan catatan sampahnya dikelola dan dipilah dengan benar agar tidak berakhir mencemari lingkungan.

Yang tidak kalah penting dari jenis galon yang dipilih adalah cara penyimpanan dan kebersihannya. Galon sebaiknya disimpan di tempat yang tidak terkena panas atau sinar matahari langsung, serta dispenser dibersihkan secara rutin, karena kontaminasi bakteri maupun potensi migrasi zat kimia dapat meningkat jika kemasan disimpan sembarangan.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Galon Air

1. Apakah galon guna ulang berbahan BPA aman digunakan?

Menurut BPOM, galon guna ulang berbahan polikarbonat aman digunakan selama migrasi BPA tidak melebihi ambang batas 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) yang ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

2. Apakah galon sekali pakai benar-benar bebas dari risiko kimia?

Galon sekali pakai berbahan PET memang tidak mengandung BPA, tetapi tetap memiliki senyawa migrasi lain seperti asetaldehida yang juga diatur ambang batas amannya oleh BPOM.

3. Apakah mikroplastik dalam air galon berbahaya bagi kesehatan?

Berdasarkan laporan WHO tahun 2019, bukti yang tersedia saat itu menunjukkan risiko kesehatan dari mikroplastik dalam air minum tergolong rendah, meski WHO tetap merekomendasikan penelitian lanjutan karena data yang ada masih terbatas.

4. Kenapa pemerintah mendorong penggunaan galon guna ulang?

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong penggunaan galon guna ulang karena dinilai lebih sejalan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, yang memprioritaskan pengurangan dan penggunaan ulang kemasan dibandingkan produksi kemasan sekali pakai.

5. Bagaimana cara menyimpan galon air minum yang benar?

Galon sebaiknya disimpan di tempat yang sejuk dan tidak terkena panas atau sinar matahari langsung. Dispenser air juga perlu dibersihkan secara rutin untuk mencegah kontaminasi bakteri maupun peningkatan migrasi zat kimia dari kemasan.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6