Cek Fakta: Klarifikasi Masyarakat Dilarang Tampung Air Hujan Buatan karena Mengandung Bahan Berbahaya

Cek fakta klarifikasi masyarakat dilarang tampung air hujan buatan karena mengandung bahan berbahaya, simak di sini!

Diterbitkan 11 September 2026, 11:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan poster larangan masyarakat menampung air hujan buatan karena mengandung obat. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook pada 9 September 2026.

Berikut isi narasi dalam poster tersebut:

"Himbauan untuk masyarakat jika hari tiba-tiba hujan, dilarang menampung air hujan untuk keperluan memasak, mandi, minum, dll.

Air hujan tersebut tidak disarankan untuk diguunakan karena berpotensi terkontaminasi bahan/obat.

Penjelasan:

Saat ini sedang dilakukan proses pembenihan awan (cloud seeding) selama beberapa minggu ke depan untuk membantuu mengurangi kadar jerebu / asap dengan cara memicu terjadinya hujan.

Mohon kerjasamanya untuk tidak menampung air hujan selama periode ini, karena air hujan berpotensi mengandung bahan/obat yang digunakan dalam proses pembenihan awan."

Akun itu menambahkan narasi:

"Info nya jangan menampung air hujan dulu ya guys

karena masih mengandung obat"

Lalu benarkah postingan poster larangan masyarakat menampung air hujan buatan karena mengandung obat?

Penelusuran Fakta 

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan penjelasan dari BMKG Kalimantan Barat. Penjelasan itu disampaikan dalam akun Instagram @bmkg_kalbar yang diunggah pada 5 September 2026.

Dalam unggahannya terdapat penjelasan terkait Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dilakukan dengan pembenihan awan menggunakan bahan seperti Natrium Klorida (NaCL) atau garam dapur.

BMKG Kalbar menjelaskan bahan yang digunakan untuk pembenihan awan bukanlah bahan kimia berbahaya. Bahan yang digunakan sama dengan garam dapur dan hanya berbeda pada tingkat kemurnian dan ukuran partikel saja. Perbedaan itu agar lebih efektif sebagai inti kondensasi dalam awan.

Mereka juga menjelaskan OMC menggunakan NaCL telah melalui berbagai kajian serta terbukti masih dalam ambang batas aman dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.

Meski demikian air hujan saat ini perlu diwaspadai karena kondisi udara saat ini dipengaruhi oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Akibatnya asap yang mengandung berbagai partikulat halus (PM 2.5, PM10) dan senyawa lain terbawa ke udara hingga ke awan.

Dan ketika hujan turun tetesan air pertama dapat membawa serta partikulat-partikulat tersebut sehingga kualitas air hujan kurang baik untuk langsung dikonsumsi.

BMKG Kalbar juga menambahkan masyarakat diimbau untuk mengolah air hujan terlebih dahulu seperti diendapkan dan disaring sebelum dimanfaatkan.

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by TimAdmin Bmkg Kalbar (@bmkg_kalbar)

Sumber:

https://www.instagram.com/p/Dc2vu07GU6r/?utm_source=ig_embed&ig_rid=AowzsI6njVoO_eO3udLGKXt&img_index=3

Kesimpulan

Postingan poster larangan masyarakat menampung air hujan buatan karena mengandung obat telah diklarifikasi oleh BMKG Kalbar.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.