Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan inisiasi Masjid Istiqlal masuk ke pasar modal Indonesia lewat pengelolaan wakaf produktif saat ini masih wacana.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi usat acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dikutip dari Antara, Selasa (11/8/2026).
Ia menuturkan, pengelolaan dana investasi pada instrumen-instrumen lainnya, yang mana dana wakaf itu dapat dikelola melalui Manajer Investasi (MI).
Advertisement
"Ya sebetulnya ini masih berupa wacana, di mana pengelolaan wakaf produktif akan memanfaatkan investasi seperti layaknya pengelolaan dana investasi di instrumen-instrumen lain, termasuk instrumen pasar modal," kata Hasan.
Hasan mengatakan, OJK masih menunggu kejelasan mengenai skema yang akan dipakai dalam proses investasi itu. Hal ini karena wakaf produktif memiliki karakteristik dan ketentuan yang spesifik.
Hasan berharap seluruh pihak yang terlibat tetap mengikuti koridor peraturan dan ketentuan yang berlaku di pasar modal Indonesia jika dana wakaf ditempatkan pada instrumen di pasar modal.
"Hanya saja karena ini bersinggungan dengan katakanlah instrumen yang sangat spesifik, misalnya wakaf dan sebagainya, tentu kami menunggu skema yang akan dilakukan seperti apa. Dan dalam hal nanti misalnya penempatannya dilakukan di instrumen pasar modal, tentu kami harapkan nanti semua pihak akan mengikuti koridor pengaturan dan ketentuan yang ada di pasar modal,” ujar Hasan.
Ia memastikan, pilihan instrumen investasi yang dapat dimanfaatkan di pasar modal Indonesia sudah tersedia, termasuk lembaga intermediasi maupun lembaga profesi yang perlu terlibat dalam proses tersebut.
Selain itu, Hasan menuturkan, pasar modal juga telah mengatur mengenai mekanisme persetujuan dan perizinannya.
Dana Wakaf Produktif Tetap Ikuti Ketentuan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5567082/original/065122900_1777264638-IMG_2687.jpeg)
Seiring hal itu, pihaknya tinggal mengarahkan pengelolaan dana wakaf produktif tetap mengikuti koridor ketentuan dan peraturan, serta Undang-Undang (UU) yang berlaku.
"Jadi instrumennya pilihannya sudah tersedia, lalu intermediasi atau lembaga profesi yang harus terlibat juga sudah ada, untuk persetujuan dan perizinannya juga sudah diatur. Nanti tinggal kita arahkan untuk tentu secara tata kelola mengikuti koridor ketentuan pengaturan yang ada, termasuk juga tentu memenuhi apa yang ada di undang-undang dalam hari ini,” ujar Hasan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menuturkan, pengelolaan dana wakaf produktif Masjid Istiqlal akan diserahkan kepada Manajer Investasi (MI).
Jeffrey mengatakan, wakaf produktif atau filantropi Islam yang dilakukan oleh investor melalui perdagangan daring syariah yang ditujukan untuk Masjid Istiqlal, akan dikelola secara profesional oleh Manajer Investasi.
“Itu dikembalikan kepada Manajer Investasi-nya. Jadi yang kami sampaikan kemarin, wakaf atau filantropi Islam yang dilakukan oleh investor melalui online trading syariah, itu yang ditujukan kepada (Masjid) Istiqlal, itu akan dikelola secara profesional oleh Manajer Investasi,” kata Jeffry.
Advertisement
Pengelolaan Wakaf Produktif
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298823/original/006565000_1784183010-Direktur_Utama_BEI_Jeffrey_Hendrik-16_Juli_2026a.jpg)
Ia menuturkan, program pengelolaan wakaf produktif tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan.
"Jadi, filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi. Itu yang sedang dikerjakan,” tutur Jeffrey,
Di tengah proses yang masih berjalan, Jeffrey mengaku belum dapat merinci secara pasti total nilai dana wakaf produktif yang akan ditempatkan oleh Masjid Istiqlal tersebut.
"Saya belum dapat datanya, tetapi itu sudah mulai bergulir. Kalau yang terkait dengan pasar modal syariah, ya tentu filantropi Islam yang kita dukung,” kata Jeffrey.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4804864/original/058141600_1713412064-cek_fakta_atm.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4697744/original/075382200_1703490520-20231225-Taman-Margasatwa-Ragunan-Herman-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3341307/original/037033900_1609899603-cek_fakta_kosmetik_cega_covid-19.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320548/original/068244200_1786355298-cek_fakta_-_bansos_hut_ri.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1412168/original/032906400_1479724398-Indonesia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297739/original/095866000_1784104864-IMG-20260715-WA0010.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5144032/original/046191700_1740563078-26_februari_2025-1.jpg)