BEI Evaluasi Papan Pemantauan Khusus, Usul Tiga Kriteria Saham Dihapus

BEI mengusulkan perombakan aturan Papan Pemantauan Khusus, mulai dari penghapusan tiga kriteria saham hingga penyesuaian mekanisme perdagangan.

Diterbitkan 07 Juli 2026, 11:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan adanya perubahan dalam ketentuan Papan Pemantauan Khusus. Melalui evaluasi tersebut, BEI mengusulkan setidaknya tiga kriteria saham untuk dihapus, serta melakukan penyesuaian pada mekanisme perdagangan.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan bahwa evaluasi secara berkala merupakan upaya untuk menghadirkan kebijakan yang relevan dengan perkembangan pasar. Menurutnya, pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar.

"Oleh karena itu, BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan pelindungan yang optimal bagi investor," ujar Iding dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Dia menjelaskan, ada perubahan pola perdagangan pada sejumlah saham, khususnya yang masuk berdasarkan kriteria nonfundamental, yaitu kriteria 6, 7, dan 10. Hasil evaluasi menunjukkan adanya efektivitas yang berbeda antara kriteria 6 (saham yang masuk karena belum memenuhi ketentuan free float) dan kriteria 10 (saham yang dikenakan penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas transaksi).

"Berdasarkan hasil evaluasi, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10, penyesuaian terhadap kriteria 11, serta penyempurnaan mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus," ungkapnya.

Iding menekankan bahwa saat ini usulan perubahan ketentuan tersebut masih berada dalam proses Rule Making Rule (RMR) atau dengar pendapat bersama para pemangku kepentingan, sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku resmi.

"Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dengan perkembangan kondisi pasar, berbagai kebijakan lain yang telah diterapkan, serta masukan dari para pelaku industri dan pemangku kepentingan," sambungnya.

 

Usulan Rombak Mekanisme Perdagangan

Iding menjelaskan, BEI juga mengusulkan perubahan mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus melalui dua langkah strategis:

  • Batas Auto Rejection Berjenjang: Penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang diharapkan lebih selaras dengan karakteristik masing-masing kelompok harga saham. Hal ini ditujukan untuk mendukung proses pembentukan harga yang lebih wajar, meningkatkan kualitas likuiditas, serta menciptakan perdagangan yang lebih teratur.
  • Penerapan Non-Cancellation Period: Kebijakan ini diusulkan menyusul hasil positif penerapannya pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025 lalu. Implementasi ini akan dilakukan bersamaan dengan Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP).

"Melalui penerapan mekanisme tersebut pada Papan Pemantauan Khusus, BEI berharap proses pembentukan harga dapat berlangsung secara lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya, meminimalkan potensi praktik manipulasi perdagangan seperti spoofing, menjaga stabilitas harga saham, serta meningkatkan utilisasi fitur Market Order pada sesi Call Auction," beber Iding.

 

Bukan untuk Membatasi Aktivitas Pasar

Iding menegaskan, penyempurnaan ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas perdagangan, melainkan untuk meningkatkan kualitasnya. Dengan demikian, likuiditas yang terbentuk merupakan likuiditas yang sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.

Melalui langkah ini, investor diharapkan memperoleh proses pembentukan harga yang semakin mencerminkan fundamental perusahaan maupun aktivitas perdagangan yang wajar. Dalam proses penyusunan aturan, BEI terus melibatkan Anggota Bursa, Perusahaan Tercatat, asosiasi, akademisi, serta pelaku pasar lainnya melalui berbagai forum diskusi maupun penyampaian masukan secara tertulis.

"Kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat pelindungan investor, serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, baik di tingkat regional maupun global," tutup Iding.