BEI Pede Indonesia Tetap di Emerging Market saat Review Klasifikasi Pasar MSCI

BEI menunggu hasil tinjauan klasifikasi pasar tahunan MSCI yang akan dirilis pada 23 Juni 2026.

Diterbitkan 19 Juni 2026, 17:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) terpilih periode 2026-2030, Jeffrey Hendrik, optimistis Indonesia akan tetap mempertahankan status sebagai pasar berkembang (emerging market) dalam tinjauan klasifikasi tahunan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang akan diumumkan pada 23 Juni 2026.

"Ya tentu harapan kita demikian, kalau kita melihat apa yang disampaikan hari ini tentu besar harapan kita bahwa Indonesia akan tetap ada di emerging market," kata Jeffrey di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Optimisme tersebut muncul setelah MSCI dalam laporan Global Market Accessibility Review 2026 yang dirilis pada 18 Juni 2026 waktu setempat, masih menempatkan Indonesia dalam kategori emerging market meski memberikan sejumlah catatan terkait aksesibilitas pasar.

Sebagaimana diketahui, keputusan klasifikasi pasar secara resmi akan diumumkan MSCI melalui Annual Market Classification Review pada 23 Juni 2026. Status tersebut menjadi perhatian pelaku pasar karena berpengaruh terhadap persepsi investor global dan aliran dana asing ke pasar modal Indonesia.

Meski demikian, Jeffrey menegaskan, keputusan akhir tetap berada di tangan MSCI. Ia mengatakan, BEI tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan hasil yang berbeda dari ekspektasi pasar.

"Kalau penilaiannya berbeda ya tentu kembali itu kewenangan dari MSCI. Tetapi saya kira pasar juga akan melihat secara objektif apa yang sudah dilakukan oleh bursa ya empat bulan ini ya tentu kita juga tidak berandai-andai kita tunggu saja hasilnya," ujarnya.

BEI Akan Terus Lakukan Perbaikan

Jeffrey menambahkan, terlepas dari hasil penilaian MSCI nanti, BEI akan terus melakukan berbagai perbaikan untuk meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia. Upaya tersebut mencakup penguatan infrastruktur perdagangan, penyempurnaan regulasi, hingga peningkatan efektivitas pengawasan pasar.

"Kalau perbaikan tentu terus kita lakukan. Perbaikan infrastruktur perdagangan itu sudah pasti kita lakukan. Ya perbaikan dalam sisi peraturan akan kita lakukan," ujarnya.

 

BEI Memperkuat Fungsi Pengawasan

Selain itu, BEI juga berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan guna merespons berbagai catatan yang selama ini menjadi perhatian investor, termasuk terkait praktik manipulasi pasar dan orchestrated trading.

"Perbaikan dari sisi pengawasan itu juga akan terus kita lakukan. Sehingga ke depannya diharapkan pengawasan akan menjadi lebih efektif. Ya sehingga catatan terkait dengan manipulasi, orchestrated trading ya itu ke depan akan lebih baik lagi penanganannya. Tetapi di sisi lain likuiditas pasar tetap kita jaga dengan baik," pungkasnya.

Deretan Catatan MSCI untuk Pasar Modal Indonesia

Sebelumnya, penyedia indeks global MSCI mengungkap sejumlah catatan terhadap pasar modal Indonesia dalam laporan MSCI 2026 Global Market Accessibility Review. Meski Indonesia tetap mempertahankan status sebagai pasar berkembang (Emerging Market), MSCI menilai masih terdapat sejumlah hambatan yang perlu dibenahi untuk meningkatkan aksesibilitas investor global ke pasar domestik.

Salah satu sorotan utama MSCI adalah penurunan penilaian pada aspek Information Flow atau arus informasi. Dalam laporan terbarunya, MSCI menurunkan penilaian Indonesia dari "+" menjadi "-", menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar yang mengalami penurunan penilaian aksesibilitas pada tahun ini.

MSCI menyebut, kekhawatiran investor internasional terhadap kemudahan investasi (investability) di Indonesia masih berlanjut. Hal itu dipicu oleh terbatasnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham serta adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi (coordinated trading behavior) yang dinilai dapat mengganggu proses pembentukan harga saham secara wajar.

Selain persoalan transparansi, MSCI juga menyoroti keterbatasan akses informasi bagi investor asing. Menurut lembaga tersebut, informasi terkait perusahaan tercatat dan data pasar saham Indonesia tidak selalu tersedia dalam Bahasa Inggris, sehingga dapat menghambat investor internasional dalam memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan investasi.

Dari sisi pasar valuta asing, MSCI menilai Indonesia masih menghadapi tantangan karena belum memiliki pasar valuta asing offshore yang efisien. Di pasar domestik, sejumlah pembatasan juga masih berlaku, termasuk ketentuan yang mengharuskan transaksi valuta asing dikaitkan dengan transaksi efek.

MSCI turut mencatat fasilitas cerukan (overdraft) bagi investor asing tidak diperbolehkan dalam sistem penyelesaian transaksi di Indonesia. Selain itu, transfer aset secara in-kind atau tanpa transaksi tunai hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

Pada aktivitas perdagangan, MSCI menyebut mekanisme peminjaman saham (stock lending) memang telah tersedia, tetapi masih terbatas pada saham tertentu dan kontrak dengan tenor maksimal 90 hari. Sementara itu, transaksi short selling juga diperbolehkan, tetapi masih dikenakan sejumlah pembatasan.

Â