Trading Halt: Pengertian, Tujuan hingga Pemicunya

Pahami lebih dalam tentang trading halt, mekanisme pemicunya, serta perbedaannya dengan trading suspend yang perlu diketahui investor untuk menjaga stabilitas.

Diterbitkan 18 Mei 2026, 13:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dunia pasar modal tidak lepas dari berbagai dinamika, termasuk fluktuasi harga saham yang dapat terjadi secara drastis. Salah satu mekanisme penting yang diterapkan untuk menjaga stabilitas pasar dalam kondisi tersebut adalah trading halt. Ini merupakan tindakan penghentian sementara perdagangan saham yang diberlakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam.

Tujuannya sangat krusial, yaitu mencegah kepanikan jual yang lebih parah serta memberikan waktu bagi investor untuk mencerna informasi secara rasional.

Kebijakan trading halt menjadi pilar dalam menjaga integritas dan efisiensi pasar modal. Tanpa mekanisme ini, penurunan harga yang ekstrem dapat memicu efek domino yang merugikan banyak pihak.

Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai apa itu trading halt, bagaimana mekanismenya, dan apa perbedaannya dengan trading suspend sangat penting bagi setiap pelaku pasar.

Dengan memahami seluk-beluk trading halt, investor dapat lebih tenang menghadapi gejolak pasar. Informasi ini juga membantu investor mengambil keputusan yang lebih bijak, alih-alih terjerumus dalam keputusan impulsif akibat kepanikan. Bursa Efek Indonesia, sebagai regulator, terus berupaya memastikan pasar tetap teratur, wajar, dan efisien melalui penerapan aturan-aturan ini.

Pengertian dan Tujuan Trading Halt

Trading halt adalah penghentian sementara perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang umumnya dipicu oleh penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Definisi lain menyebutkan trading halt sebagai pembekuan sementara perdagangan saham karena IHSG turun hingga batas tertentu. Secara umum, trading halt merupakan penghentian sementara aktivitas perdagangan saham yang disebabkan oleh penurunan drastis IHSG dalam jangka waktu tertentu.

Tujuan utama dari trading halt adalah untuk mencegah kerugian besar akibat kepanikan jual dan menjaga stabilitas pasar. Kebijakan ini diberlakukan agar perdagangan tidak semakin anjlok akibat kepanikan, sekaligus memberikan waktu bagi investor untuk mencerna situasi dan mengambil keputusan yang lebih rasional. Trading halt juga berfungsi sebagai mekanisme perlindungan yang bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar dan meminimalisir kerugian investor. Kebijakan ini bertujuan menangani kondisi darurat serta dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Mekanisme dan Pemicu Trading Halt

Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki mekanisme trading halt yang diatur berdasarkan regulasi,  dan mengacu pada Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang perubahan panduan penanganan kelangsungan perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam kondisi darurat, BEI juga melakukan penyesuaian terhadap batas Auto Rejection Bawah (ARB).

Batas ARB kini ditetapkan sebesar 15 persen untuk saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi Exchange-Traded Fund (ETF) serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) di seluruh rentang harga.

Dalam kondisi penurunan IHSG pada satu hari bursa yang sama, BEI menerapkan langkah bertahap. Perdagangan akan dihentikan sementara selama 30 menit apabila IHSG turun lebih dari 8 persen. Jika pelemahan berlanjut hingga melampaui 15 persen, bursa kembali memberlakukan trading halt selama 30 menit berikutnya.

 Sementara, itu, trading suspend diberlakukan jika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.

Selain penurunan tajam IHSG, beberapa penyebab lain yang dapat memicu trading halt meliputi volatilitas harga yang tinggi, seperti lonjakan atau penurunan ekstrem dalam waktu singkat, untuk mencegah manipulasi pasar dan spekulasi berlebihan. Kejadian luar biasa global seperti pandemi, krisis ekonomi, atau peristiwa geopolitik besar juga dapat menyebabkan bursa menghentikan perdagangan saham.

Contohnya adalah saat pandemi COVID-19 pada 2020 yang menyebabkan beberapa kali circuit breaker di berbagai bursa global. Gangguan teknis bursa efek, seperti masalah sistem perdagangan, kegagalan komunikasi, atau serangan siber, juga dapat menyebabkan trading halt untuk menjaga stabilitas pasar.

 

  • liputan6
    Analisis komprehensif ini membahas tren pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), dampak rebalancing MSCI, rekomendasi saham terkini, pengertian dan komponen IHSG, serta faktor-faktor penggeraknya.
    Ihsg
  • liputan6
    Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe
    Saham
  • liputan6
    Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.
    pasar modal
  • liputan6
    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.
    OJK
  • trading halt
  • Bursa Efek Indonesia
  • trading suspend
  • Investor