BEI Tunda Harga Minimum Saham Rp 1, Ini Alasannya

BEI memberikan pendampingan kepada anggota bursa (AB) yang belum siap menerapkan penyesuaian batas harga saham minimum.

Diterbitkan 01 September 2026, 18:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batasan harga minimum saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 mundur. Hal ini lantaran ada delapan anggota bursa (AB) yang belum siap.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, sudah melakukan mock trading dua kali, dengan hasil yang tercatat sementara yakni 83 Anggota Bursa (AB) siap dan 8 AB belum siap. Dari kondisi tersebut, ia menyimpulkan target live diundur menjadi minggu ke-3 atau bahkan ke-4 September 2026 lantaran menunggu kesiapan seluruh AB.

"Saat ini kita intens berkomunikasi dengan AB yang belum siap, dengan pendampingan yang akan kita berikan," ujar dia.

Sebagian besar dari saham BEI saat ini yang ada di harga Rp 50 adalah saham-saham yang tidak likuid, maka dari itu, adanya penghapusan Rp 50 ini akan memberikan akses likuiditas kepada para investor. Selain itu, price discovery juga menjadi tujuan, sehingga harga yang terbentuk menjadi lebih wajar.

"Untuk perdagangan atas seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, tidak ada lagi angka minimum Rp 50," ucap Jeffrey.

Ketika ditanya mengenai potensi outflow atau aliran dana yang keluar, ia mengklaim hal ini tidak akan terpengaruh.

BEI Bakal Hapus Batas Harga Minimum Rp 50, Ini Tujuannya

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus batasan harga minimum Rp 50. Hal ini dilakukan untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menuturkan, pihaknya akan menghapus batasan harga minimum Rp 50. BEI telah melakukan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) serta investor global untuk mendapatkan respons dari pelaku pada 19 Agustus 2026. Ia mengatakan, penghapusan batasan harga minimum Rp 50, salah satunya untuk memberikan akses likuiditas.

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50,” kata dia, Kamis, (20/8/2026).

 

Tampung Masukan

Jeffrey menuturkan, pihaknya akan menyampaikan detil mengenai penghapusan batasan harga minimum setelah mendapatkan masukan dari pelaku dan kesiapan anggota bursa. “Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di anggota bursa,” ujar dia.

Berdasarkan catatan Kiwoom Sekuritas Indonesia, BEI berencana mengubah batasan harga minimum saham yang diperdagangkan di pasar regular dan pasar tunai dari Rp 50 per saham menjadi Rp 1 per saham.

Rencana ini ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi saham-saham di harga Rp 50 agar dapat ditransaksikan dengan rentang harga yang lebih luas serta mewujudkan price discovery yang lebih baik. BEI memprediksi,jika saham yang bereda di papan pemantauan khusus atau call auction ditransaksikan di pasar regular (continuous auction), frekuensi dan nilai transaksi dapat meningkat sekitar dua hingga tiga kali lipat.