BEI Uji Coba Harga Minimum Saham Rp 1, Target Berlaku 7 September 2026

BEI menguji aturan harga minimum saham Rp 1. Sebanyak 8 Anggota Bursa belum berpartisipasi dalam uji coba awal.

Diterbitkan 28 Agustus 2026, 14:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai uji coba perubahan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham berjalan cukup baik. Namun, masih ada delapan Anggota Bursa (AB) yang belum berpartisipasi dalam uji coba tersebut.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, uji coba perubahan harga minimum saham dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai, termasuk klasifikasi baru auto rejection.

BEI menjadwalkan uji coba bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026. Sementara itu, kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan secara penuh pada 7 September 2026.

"Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi, itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya," ujar Jeffrey ditemui wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Jeffrey menegaskan BEI akan menyesuaikan waktu implementasi dengan kesiapan seluruh Anggota Bursa. Menurutnya, seluruh pihak harus siap sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara langsung atau live.

"Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa. Karena kita akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live (langsung). Kalau perpanjangan waktu perdagangan itu adalah kajian lain. Tidak terkait dengan harga minimum," ujar Jeffrey.

Kebijakan tersebut akan menghapus batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham.

 

Fleksibilitas Lebih Besar

Perubahan batas minimum harga saham tersebut ditujukan untuk memberikan ruang transaksi yang lebih luas bagi investor sekaligus meningkatkan proses pembentukan harga atau price discovery di pasar modal.

“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50,” kata Jeffrey.

Sebelum uji coba, BEI juga telah berdiskusi dengan sejumlah asosiasi pelaku pasar. Jeffrey sebelumnya mengatakan diskusi dilakukan bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu (19/8/2026).

“Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respon dari pelaku. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan. Detail akan sampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” ujar Jeffrey.

Dari hasil pembahasan tersebut, perubahan harga minimum dinilai dapat memberikan fleksibilitas lebih besar dalam perdagangan saham.

Saham yang saat ini berada di level Rp 50 nantinya dapat diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas.

BEI akan kembali mengevaluasi kesiapan Anggota Bursa melalui tahapan uji coba berikutnya sebelum kebijakan harga minimum Rp 1 diterapkan secara penuh.