OJK Kantongi 28 Nama Calon Direksi Bursa Efek Indonesia 2026-2030

OJK masih melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan latar belakang dari paket calon direksi BEI.

Diterbitkan 05 Mei 2026, 21:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 28 nama calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026-2030. Nama-namanya tersebut terkumpul usai penutupan masa batas penyampaian paket calon direksi pengelola Pasar Modal Indonesia pada 4 Mei 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan, pihaknya telah menerima pengajuan 4 paket calon direksi Bursa Efek Indonesia periode 2026-2030 yang memenuhi persyaratan. 

"Adapun jumlah nama calon direksi dimaksud, ada 28 nama calon direksi Bursa Efek Indonesia yang masuk mendaftar di OJK," kata Hasan dalam konferensi pers virtual hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (5/5/2026).

Pada tahap saat ini, OJK disebutnya masih melakukan proses pemeriksaan kelengkapan administrasi dan juga pemeriksaan latar belakang dan catatan masing-masing calon yang diajukan. 

Secara umum, Hasan mengatakan, pihak otoritas telah mengantongi profil kandidat yang punya pengalaman kuat di industri pasar modal, serta profesional di sektor industri terkait lainnya.

"Terdapat juga calon yang berasal dari profesional di sektor lain yang relevan. Termasuk dari sektor keuangan dan sektor teknologi informasi," ungkap dia. 

Harapan OJK

Hasan berharap para calon direksi BEI terpilih nantinya dapat memperkaya perspektif dan kapasitas organisasi Bursa Efek Indonesia ke depan. 

Adapun diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 58/POJK.04/2016, pengajuan calon direksi BEI dilakukan dalam bentuk paket calon direksi oleh kelompok pemegang saham Bursa Efek Indonesia. 

"Setiap calon wajib memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan yang baik. Di tahapan berikutnya, calon dimaksud harus lolos proses penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh komite yang dibentuk di OJK," tuturnya. 

OJK Resmi Terima Paket Calon Direksi BEI

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa proses pendaftaran paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berjalan. Hingga saat ini, sejumlah paket pencalonan sudah masuk secara resmi dan tengah menjalani tahap awal evaluasi administratif.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa meskipun batas waktu pengajuan belum berakhir, pihaknya telah menerima lebih dari satu paket calon direksi.

“Sudah ada, jadi sudah ada yang masuk ke kami secara resmi walaupun batas waktunya belum selesai ya,” kata Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Hasan mengatakan, proses ini merupakan bagian dari rangkaian menuju Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Juni 2026.

“Batas waktu terakhir pengajuan calon Direksi Bursa Efek Indonesia yang RUPSnya dilaksanakan di akhir Juni sesuai ketentuan, kalau ditarik mundur itu di tanggal 4 Mei 2026. Sudah ada paket yang masuk,” kata dia. 

Hasan menjelaskan batas akhir pengajuan paket calon direksi BEI adalah 4 Mei 2026. Saat ini, OJK tengah melakukan evaluasi awal terkait kelengkapan persyaratan administrasi dari paket yang telah masuk.

 

Bentuk Pansel

Selain itu, kata Hasan, OJK juga telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menangani proses pemilihan ini. Pansel tersebut akan bertugas menilai kelayakan calon, baik dari sisi administrasi maupun kompetensi.

Tak hanya untuk BEI, OJK juga membentuk pansel untuk proses pencalonan direksi Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) serta komisaris Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Ketiga proses ini berjalan paralel sebagai bagian dari penguatan tata kelola infrastruktur pasar modal Indonesia.

“Kami sudah membentuk panitia seleksi untuk tiga proses dimaksud, baik untuk pencalonan Direksi Bursa Efek Indonesia, pencalonan Direksi KPEI, dan juga pencalonan komisaris KSEI,” ujarnya.

Setelah tahapan administrasi dinyatakan lengkap, proses selanjutnya adalah penilaian kemampuan dan kompetensi dari masing-masing kandidat yang diajukan.

 

  • liputan6
    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.
    OJK
  • liputan6
    Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.
    BEI
  • liputan6
    Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe
    Saham
  • liputan6
    Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.
    pasar modal
  • liputan6
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan perpanjangan pajak kendaraan tanpa KTP pemilik asli secara sementara, dan Kementerian Keuangan menghapus pajak merger BUMN untuk efisiensi konsolidasi.
    Kebijakan Administrasi Publik
  • liputan6
    Pemerintah Indonesia mengimplementasikan berbagai kebijakan strategis di bidang ekonomi, ketenagakerjaan, infrastruktur, sosial, dan administrasi untuk mendorong pertumbuhan, kesejahteraan, serta efisiensi layanan publik.
    Kebijakan Pemerintah
  • direksi
  • Bursa Efek Indonesia