UMKM Finance Summit: OJK Dorong Pembentukan Working Group Lintas Lembaga

OJK mendorong pembentukan kelompok kerja lintas kementerian/lembaga hasil UMKM Finance Summit 2026 guna mengurai hambatan dan memperkuat ekosistem.

Diterbitkan 11 Agustus 2026, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pembentukan working group lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat serta meningkatkan efektivitas pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan working group tersebut menjadi salah satu tindak lanjut dari penyelenggaraan UMKM Finance Summit 2026. Kelompok kerja itu akan menjadi wadah koordinasi kebijakan untuk memperkuat ekosistem pembiayaan dan pemberdayaan UMKM.

“Working group akselerasi dan peningkatan efektivitas pembiayaan UMKM diharapkan menjadi wadah bersama untuk mengkoordinasikan kebijakan lintas kementerian/lembaga,” kata Dian dalam UMKM Finance Summit 2026 di Hotel Bidakara, Selasa (11/8/2026).

Menurut Dian, working group juga akan melakukan pemetaan kebijakan lintas kementerian dan lembaga. Pemetaan tersebut bertujuan mengidentifikasi peluang sinergi dan hambatan regulasi dalam implementasi pembiayaan serta pemberdayaan UMKM.

Dian mengatakan penguatan ekosistem menjadi penting karena akses pembiayaan UMKM masih menghadapi sejumlah kendala. Pelaku UMKM tidak hanya membutuhkan pendanaan, tetapi juga peningkatan kapasitas usaha, legalitas, pencatatan keuangan, akses pasar, digitalisasi, hingga keterhubungan dengan rantai pasok.

 

Total pembiayaan UMKM

Data OJK mencatat total pembiayaan UMKM lintas sektor mencapai Rp 1.948,72 triliun pada Juni 2026. Angka tersebut tumbuh 2,16% secara tahunan.

Pembiayaan tersebut masih didominasi sektor perbankan dengan porsi 82,44%, diikuti sektor PVML sebesar 17,50%, dan pasar modal sebesar 0,06%.

Sementara itu, kredit UMKM perbankan mencapai Rp 1.519,35 triliun atau 16,73% dari total kredit perbankan. Kredit UMKM tersebut tumbuh 1,5% secara tahunan dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) sebesar 4,54%.

“Pembiayaan tidak lagi menjadi tujuan akhir, melainkan menjadi katalis bagi peningkatan produktivitas, perluasan usaha, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan daya saing UMKM,” ujar Dian.

 

Kemudahan Akses Pembiayaan

OJK sebelumnya telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. OJK juga tengah memonitor implementasi aturan tersebut, membahas pemanfaatan credit scoring, serta membangun sistem informasi pembiayaan UMKM yang terintegrasi.

Dian berharap UMKM Finance Summit 2026 tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi menjadi awal dari kolaborasi konkret lintas pemangku kepentingan.

“Kami mengharapkan ke depannya forum ini akan menjadi forum nasional tahunan untuk mengangkat topik pembiayaan dan pemberdayaan UMKM,” kata Dian.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6