Sukses

BEI Perpanjang Batas Waktu Laporan Keuangan Emiten selama 2 Bulan

BEI memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 dan Laporan Tahunan bagi perusahaan tercatat melalui SPE-IDXnet.

Liputan6.com, Jakarta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan beberapa relaksasi bagi pemenuhan kewajiban bagi perusahaan tercatat. Langkah ini untuk meringankan dampak yang timbul akibat kondisi darurat virus Corona Covid-19 di Indonesia.

Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono menyampaikan, BEI memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 dan Laporan Tahunan bagi perusahaan tercatat melalui SPE-IDXnet. 

Perpanjangan tersebut selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan BEI.

Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu tersebut, maka bursa menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” bagi perusahaan tercatat.

Keringanan tersebut diberlakukan mulai 20 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00027/BEI/03-2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan.

"Hal ini dilakukan untuk memberikan perpanjangan waktu kepada perusahaan tercatat agar dapat menyampaikan informasi yang akurat kepada investor dengan tetap memperhatikan kondisi darurat yang sedang diberlakukan," ungkap Aji lewat pernyataan tertulisnya, Jumat (20/3/2020).

BEImengimbau kepada publik agar senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan tercatat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BEI Minta Emiten Gelar Public Expose Insidentil untuk Redam Kepanikan

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menginisiasi penyelenggaraan Public Expose Insidentil untuk memberi ruang bagi emiten menyampaikan kinerja keuangannya kepada investor. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan diri para investor dan mencegah aksi panic selling (penjualan saham berlebihan).

"Kita sudah sampaikan seminggu yang lalu kita kirim surat ke mereka (para emiten). BEI mendorong mereka memaparkan kinerja perusahaannya, supaya saham mereka tidak semakin tergerus dan dapat meyakinkan kepercayaan investor," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Jakarta, pada Jumat 13 Maret 2020.

Ia kemudian mengklaim BEI berkomitmen mendukung penuh bagi perusahaan yang tertarik untuk menggelar acara Public Expose Insidentil. "Kita siap sediakan tempat di BEI atau jika mereka memilih di kantornya kita juga siap datang," imbuh Nyoman.

Gede juga menyebut bahwa kinerja sejumlah perusahaan yang melantai di BEI masih baik, bahkan di level Asia Tenggara. Untuk itu para investor di minta lebih rasional dengan tidak melakukan aksi panic selling, karena sejumlah perusahaan tercatat masih mempunyai nilai saham yang baik.

“Tercatat sebanyak 79 persen perusahaan kita berhasil membukukan net income. Malaysia hanya sebesar 68 persen perusahaan, dan Singapura hanya sebesar 64 persen perusahaan yang mencatatkan net income,” pungkas Nyoman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.