Liputan6.com, Jakarta - Aliran uang setoran narkoba yang diterima mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota Didik Putra Kuncoro terungkap. Uang haram dari hasil penjualan sabu jaringan bandar Koko Erwin alias Erwin Iskandar digunakan Didik untuk memberangkatkan umrah keluarga.
Tidak tanggung-tanggung, total tujuh orang berangkat umrah menggunakan uang hasil penjualan sabu itu. Terdiri dari istri Didik bernama Miranti Afriani, ibu kandung bernama Sri Darmijati, mertua bernama A Yundayani, dua anak kandung Didik, yakno Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro, serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Baiq Fitrianingsih.
Fakta ini diungkapkan penuntut umum berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima atas perkara narkotika dengan terdakwa Didik Putra Kuncoro nomor: 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi.
Advertisement
"Iya, sesuai dakwaan penuntut umum," kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid di Mataram. Dikutip dari Antara, Rabu (8/7/2026).
Dia menerangkan bahwa dakwaan milik Didik Putra Kuncoro dibacakan di hadapan majelis hakim dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Dalam dakwaan, diuraikan keterangan bahwa terdakwa Didik pada Rabu, 26 November 2025 menggunakan uang hasil penjualan sabu dari jaringan Koko Erwin.
"Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya," sebut penuntut umum dalam dakwaan.
Penuntut umum dalam dakwaan menyampaikan terdakwa Didik bersama enam orang tersebut berangkat ke tanah suci melalui biro perjalanan bernama Uhud Tour yang beralamat wilayah Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, dengan mengeluarkan biaya Rp434,5 juta untuk keberangkatan pada 15 Februari 2026.
Lebih lanjut, penuntut umum dalam dakwaan menjabarkan rangkaian terdakwa Didik menerima uang setoran dari Koko Erwin dengan total mencapai Rp 2,8 miliar.
Terungkap peran A Hamid alia Boy yang disebut sebagai jaringan Koko Erwin. Komunikasi dalam pemufakatan jahat tersebut terjalin melalui perantara Malaungi, yang saat itu menduduki jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Dalam dakwaan, terdakwa Didik disebut menerima uang dari hasil penjualan narkoba jenis shabu secara bertahap.
Pada akhir dakwaan, penuntut umum mendakwa Didik terlibat penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jual beli narkotika sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (11) Lampiran II jo. Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Â
Minta Alphard
Dalam perkara ini juga, terungkap juga permintaan Didik Putra Kuncoro untuk memiliki Alphard keluaran terbaru seharga Rp 1,8 miliar.
Didik menerima aliran uang Rp 1 miliar dari Koko Erwin. Uang itu diberikan melalui Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota saat itu, AKP Malaungi.
Asmuni, kuasa hukum Malaungi menceritakan asal muasal uang yang diberikan ke Didik. Malaungi mendapat telepon dari Koko Erwin. Melalui sambungan telepon itu, Koko Erwin menawarkan uang bantuan untuk Malaungi.
Dari cerita yang disampaikan Asmuni, Koko Erwin mengetahui bahwa Malaungi sedang mengumpulkan pundi-pundi uang untuk keperluan membeli Mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,8 miliar. Mobil itu adalah permintaan Didik.
"Jadi, Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima," kata Asmuni. Dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026).
Seolah mendapat angin segar untuk memenuhi keinginan pimpinannya, Malaungi menyampaikan niat Koko Erwin kepada atasannya yakni AKBP Didik.
"Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan, bagaimana cara mainnya," ujar dia.
Koko Erwin bersedia memberikan uang Rp 1,8 miliar sesuai harga beli mobil Alphard keluaran terbaru. Syaratnya, polisi tidak mengganggu bisnis hitamnya mengedarkan sabu di Kota Bima. Keduanya mencapai kesepakatan.
Sebagai tanda jadi, Malaungi meminta Koko Erwin mengirim uang muka Rp 200 juta dari nilai yang dijanjikan Rp 1,8 miliar.
Pengiriman dilakukan bertahap. Awalnya, Koko Erwin mengirim uang muka Rp 200 juta. Dia mentransfer melalui rekening milik seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari. Berlanjut dengan mengirim tahap kedua, Rp 800 juta. Malaungi mencairkan uang melalui rekening atas nama Dewi.
Dalam proses pengiriman itu, Malaungi secara intensif melapor kepada Didik melalui sang ajudan kapolres, Teddy Adrian. Ajudan itu biasa dipanggil Ria. Hingga akhirnya proses penyerahan uang selesai. Total uang yang diserahkan Rp 1 miliar. Masih ada Rp 800 juta yang belum dikirim oleh Koko Erwin.
Uang Rp 1 miliar yang sudah dicairkan itu disimpan dalam kardus bekas bir.
Pada 29 Desember 2025 itu, atas arahan Didik, Malaungi menyerahkan uang itu ke Teddy sang ajudan kapolres.
"Usai menyerahkan di malam hari, klien kami (Malaungi) langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kapolres dengan sandi 'BBM sudah diserahkan ke ADC'," ucapnya.
Setelah selesai, Koko Erwin membuat janji bertemu dengan Malaungi di Hotel Marina Inn, Kota Bima. Pertemuan dilakukan di salah satu kamar yang berada di lantai empat. Dalam pertemuan tersebut, Malaungi seorang diri menemui Koko Erwin.
"Di kamar itu, klien kami diberikan 488 gram sabu yang diamankan di rumah dinasnya itu. Setelah diterima, sabu dibawa ke mobil dan disimpan di rumah dinas," ucap Asmuni.
Sabu dari Koko Erwin tersebut hanya bersifat dititipkan, bukan untuk diedarkan. Sabu itu ibarat jaminan bagi Koko Erwin.
"Jadi, kalau sisa Rp 800 juta dari Rp 1,8 miliar sudah dikirim, baru sabu itu diambil untuk diedarkan Koko Erwin di Kota Bima," ujarnya.
Penjelasan tentang aliran uang Koko Erwin sebagai bandar narkoba ini telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Malaungi dalam status tersangka pada penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5289113/original/068981100_1753021974-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__38_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263843/original/065734300_1782021578-Tugas__38_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4146753/original/028527300_1662354830-cek_fakta_sepeda.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5568076/original/025738900_1777349129-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-28T110443.057.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569958/original/054395900_1777464983-WhatsApp_Image_2026-04-29_at_19.09.42__2_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288075/original/063090000_1783298243-nor2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261560/original/020942400_1781744954-AP26168812020257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288083/original/090522600_1783298244-nor10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290414/original/058282700_1783480422-ko2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290474/original/094848300_1783482268-063_2285093246.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3490249/original/064386300_1624409252-000_9CW8AD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261531/original/014538900_1671056110-000_333W8C7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535217/original/018346300_1773960601-FIFA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290421/original/027818600_1783480531-Argentina_s_Enzo_Fernandez.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287274/original/048570500_1783206951-pra3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290534/original/015072300_1783484497-Switzerland_goalkeeper_Gregor_Kobel.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290498/original/086362400_1783483404-Egypt_s_Mohamed_Salah__10__and_Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287650/original/055771200_1783239733-katingan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501191/original/029485900_1770889140-Kapolres_Bima_Kota_AKBP_Didik_Putra_Kuncoro.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291166/original/052259400_1783506342-1f715218-7cbb-4ea2-a21f-0efbef4c614b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290764/original/099533500_1783494524-d908ec2e-9e9e-4f09-abff-241ef28929aa.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290676/original/032918900_1783490523-385af5e9-744b-4725-9d0f-82a1d2ef04bb__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290386/original/018652700_1783478756-1001491351.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290477/original/015759200_1783482673-1000876582.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290249/original/028533400_1783438713-Kabid_Humas_Polda_Maluku_Kombes_Pol_Rositah_Umasugi.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290147/original/068659200_1783428103-IMG-20260707-WA0037.jpg)