Cerita Kelam 8 Anak dari Bilik Tenda Biru Cibitung

Polda Metro Jaya membongkar dugaan eksploitasi seksual terhadap delapan anak di lokalisasi Tenda Biru, Bekasi.

Diterbitkan 09 Juli 2026, 07:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap praktik dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di kawasan lokalisasi Tenda Biru, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak delapan anak diduga menjadi korban eksploitasi di empat kafe.

Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat dan menindaklanjuti unggahan di media sosial yang masuk ke platform pengaduan Direktorat PPA dan PPO.

"Kami memperoleh fakta bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan perekrutan, menempatkan, mempekerjakan, kemudian memperoleh keuntungan secara ekonomi sekitar Rp 1,7 miliar dalam kurun waktu kurang lebih tiga tahun," kata Rita dalam konferensi pers, Rabu 8 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban diminta menemani tamu pria minum minuman beralkohol dan berkaraoke sebelum akhirnya dieksploitasi secara seksual.

Rita menjelaskan tarif yang dipatok berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu untuk setiap tamu. Dari jumlah itu, korban rata-rata hanya menerima tip sekitar Rp 100 ribu di luar pemberian langsung dari pelanggan.

Menurut Rita, para korban mengalami eksploitasi dalam kurun waktu yang berbeda. Sebagian baru bekerja beberapa bulan, sementara lainnya telah dieksploitasi selama dua hingga tiga tahun.

"Dari keterangan para saksi, termasuk anak korban dan alat bukti yang kami kumpulkan, diketahui para tersangka mengetahui status para korban adalah anak pada saat mereka rekrut. Mereka juga menyediakan fasilitas, kesempatan, dan sarana yang mendukung terjadinya praktik eksploitasi seksual tersebut serta memperoleh keuntungan dari aktivitas para korban," ujarnya.

Dari hasil penelusuran dan patroli siber, kepolisian juga menemukan indikasi terjadinya eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak di kawasan tersebut.

"Dari itu semua kita melakukan profiling, kemudian kita temukan ada beberapa hal yang menjadi titik terang adanya indikasi terjadinya eksploitasi seksual dan ekonomi atau kita sebut dengan perdagangan anak di wilayah Cibitung,” ujar Rita.

Menurut Rita, kepolisian sempat menindaklanjuti unggahan seorang warga negara asing menyebut adanya dugaan perdagangan anak. Namun setelah dilakukan pendalaman, lokasi disebut dalam unggahan itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Penyelidikan kemudian mengarah ke lokalisasi Tenda Biru di Cibitung. Kepolisian menerjunkan tim gabungan, termasuk personel Direktorat Samapta untuk pengamanan.

Saat operasi berlangsung, ditemukan sejumlah anak di bawah umur diduga menjadi korban sehingga langsung dilakukan tindakan penegakan hukum.

 

Kondisi Korban

Seluruh korban telah menjalani visum, pemeriksaan psikologis, serta mendapat pendampingan. Polisi juga menempatkan mereka di rumah aman karena seluruh korban mengalami gangguan medis yang membutuhkan penanganan intensif.

“Dari sekian kami sebutkan bahwa ada empat kafe tadi, totalnya semuanya adalah ada delapan korban yang kita ketahui dari hasil pemeriksaan diketahui mereka mengalami gangguan medis sehingga perlu ada penanganan intensif terhadap para anak korban,” ujar Rita.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 17 saksi. Sebanyak 37 orang juga sempat diamankan dan menjalani tes urine, namun tidak ditemukan penyalahgunaan narkoba.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelanggan, termasuk warga negara asing, yang diduga memanfaatkan anak untuk eksploitasi seksual. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan sanksi administratif terhadap kafe yang menjadi lokasi praktik tersebut.

“Saat ini lokasi kejadian masih dipasang garis polisi karena proses penyidikan masih berjalan. Kami juga akan melakukan tindakan administratif terhadap pemilik kafe agar perizinannya dapat ditindaklanjuti oleh dinas yang berwenang,” kata Rita.

 

12 Orang Jadi Tersangka

Pengungkapan kasus di kawasan Tenda Biru, Cibitung, turut menyeret 12 orang sebagai tersangka. Sementara dalam kasus serupa di Lokasari, Jakarta Barat, Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya juga menangkap seorang perempuan berinisial RS (40) yang diduga berperan sebagai koordinator atau "mami".

"Cibitung ada 12 orang tersangka. Kemudian yang di Lokasari satu,” kata Rita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik tidak menemukan modus perekrutan melalui jeratan utang sebagaimana yang kerap ditemukan dalam praktik tindak pidana perdagangan orang. Rita menyebut para korban umumnya terdorong oleh faktor ekonomi.

“Faktor ekonomi,” kata Rita.

Menurut dia, sebagian korban datang sendiri ke kawasan hiburan tersebut karena mengetahui lokasi itu merupakan tempat hiburan malam. Sejumlah korban mengaku awalnya hanya mengetahui akan menemani tamu, namun aktivitas tersebut kemudian berujung pada persetubuhan. Sementara korban lainnya mengaku telah mengetahui konsekuensi dari pekerjaan tersebut sejak awal.

“Tidak ditemukan modus utang-piutang," ujar Rita.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6