Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Eksploitasi Anak

Pengungkapan kasus di dua lokasi tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Diterbitkan 08 Juli 2026, 18:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Metro Jaya amankan 13 tersangka eksploitasi seksual anak di Cibitung dan Lokasari.
  • Modus eksploitasi didorong faktor ekonomi korban, bukan jeratan utang.
  • Pelanggan dapat dipidana jika mengetahui korban adalah anak di bawah umur.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya mengamankan 12 orang dalam pengungkapan kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di kawasan lokalisasi "Tenda Biru", Cibitung, Kabupaten Bekasi. Selain itu, dalam pengungkapan dugaan eksploitasi di Lokasari, Jakarta Barat, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial RS (40) yang diduga berperan sebagai koordinator atau "mami".

Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus di dua lokasi tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

“Cibitung ada 12 orang tersangka. Kemudian yang di Lokasari satu,” kata Rita saat konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rita mengatakan penyidik tidak menemukan modus perekrutan melalui jeratan utang sebagaimana yang kerap ditemukan dalam praktik tindak pidana perdagangan orang.

“Faktor ekonomi,” kata Rita.

Menurut dia, sebagian korban datang sendiri ke kawasan hiburan tersebut karena mengetahui lokasi itu merupakan tempat hiburan malam.

Sejumlah korban mengaku awalnya hanya mengetahui akan menemani tamu. Namun, aktivitas tersebut kemudian berujung pada persetubuhan. Sementara itu, sebagian korban lainnya mengaku telah mengetahui konsekuensi dari pekerjaan tersebut sejak awal.

“Tidak ditemukan modus utang-piutang," ujar Rita.

 

Contohkan Lokasari

Rita mengatakan pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana yang dilakukan para pelanggan. Menurut dia, penyidik harus membuktikan bahwa pelanggan mengetahui korban yang dilayani masih berstatus anak.

Ia mencontohkan, dalam perkara di Lokasari, perempuan yang dipromosikan sebagai anak ternyata setelah diperiksa identitasnya telah berusia dewasa.

Sebaliknya, pada kasus di Cibitung, sejumlah korban secara fisik tampak seperti orang dewasa, padahal usianya masih di bawah 18 tahun.

“Ketika dia sadar, sengaja, serta mengetahui yang digunakan itu adalah anak, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Rita juga memastikan praktik eksploitasi di Cibitung tidak dilakukan melalui media sosial. Korban ditawarkan kepada pelanggan yang datang langsung ke kafe tanpa menggunakan kode-kode tertentu.

“Orang datang langsung ke kafenya. Tidak ada kode-kode khusus,” katanya.

Lebih lanjut, Rita mengatakan pihaknya telah memastikan bahwa informasi yang sempat viral mengenai dugaan praktik serupa di kawasan Blok M tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang saat ini diungkap.

Meski demikian, penyidik tetap menelusuri setiap informasi yang masuk melalui patroli siber maupun platform pengaduan yang dikelola Direktorat PPA PPO.

“Kami cek satu per satu. Nanti akan ada episode-episode berikutnya,” ujar Rita.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6