Ayah Dokter Icha Minta Sanksi Tegas untuk 3 Anggota DPRD TTU

Gabriel meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga anggota yang diduga melakukan intimidasi ke Dokter Icha.

Diterbitkan 07 Juli 2026, 10:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ayah dokter Elisa Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha, Gabriel Pakaenoni, dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Senin (6/7/2026). Pemeriksaan berlangsung selama 2 jam 30 menit.

Proses pemeriksaan dilakukan di Ruang BK DPRD TTU dan dipimpin langsung oleh Ketua BK DPRD TTU, Maximus Taek, didampingi dua anggota BK, Hubertus Bana dan Felix Anunut.

Pemeriksaan berlangsung secara tertutup. Sementara itu, keluarga almarhumah, perwakilan IDI TTU, dan penasihat hukum menunggu di luar ruangan.

Usai menjalani pemeriksaan, Gabriel mengatakan dirinya memberikan keterangan kepada BK DPRD TTU berdasarkan fakta dan data yang dimiliki.

Selain itu, ia juga dimintai penjelasan mengenai identitas dirinya serta kronologi peristiwa, mulai dari dugaan intimidasi hingga Dokter Icha mengembuskan napas terakhir.

Setelah memberikan keterangan, Gabriel meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga anggota DPRD TTU yang diduga melakukan intimidasi terhadap Dokter Icha.

Ia juga berharap BK DPRD TTU menegakkan kebenaran dan keadilan dengan berpedoman pada fakta serta data yang ada. Menurutnya, perlindungan terhadap seluruh tenaga kesehatan harus menjadi perhatian agar peristiwa serupa tidak terulang.

"Nakes itu bukan berarti hanya para dokter tetapi perawat, bidan dan semua tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan," ungkapnya.

Melapor ke Komnas HAM

Keluarga dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha melalui kuasa hukumnya, Viktor Manbait, berencana melaporkan dugaan intimidasi yang diduga dilakukan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Menurut Viktor, peristiwa dugaan intimidasi itu terjadi saat Dokter Icha sedang bertugas memberikan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.

"Pada saat terjadinya intimidasi itu, dokter Icha sedang menjalankan tugas pelayanan kemanusiaan pada fasilitas publik, dan mendapatkan penekanan serta pemaksaan, juga intimidasi oleh pejabat publik. Sehingga kita melihat ada pelanggaran hak asasi di sana," ujar Viktor Manbait, Minggu (5/7/2026).

"Kita akan meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan turun tangan agar bisa memberikan keadilan bagi dokter Icha, keluarga, serta seluruh tenaga kesehatan yang bertugas di Kabupaten TTU," tambahnya.

Ia menilai peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran etika pelayanan, melainkan juga menyangkut perlindungan hak asasi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas di fasilitas publik.

Selain jalur ini, keluarga telah melaporkan kasus yang sama ke Polda Nusa Tenggara Timur beserta sejumlah fakta pendukung. Tak hanya itu, proses hukum di kepolisian dan pemeriksaan di Badan Kehormatan DPRD TTU akan terus dikawal.