Buron Setahun, Begal Sadis Diciduk Saat Sembunyi di Tempat Ini

Setelah keberadaannya terdeteksi, Tim Tekab 308 langsung melakukan penangkapan.

Diterbitkan 17 Juni 2026, 14:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Setelah lebih dari setahun buron, seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus begal sadis akhirnya berhasil diringkus Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial RAH (21), warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, ditangkap di rumah orang tuanya pada Senin (15/6/2026) tanpa perlawanan.

Sementara itu, AA, rekan RAH, telah lebih dulu diamankan polisi pada Juni 2025 dan sudah disidangkan di PN Sukadana.

Kasus yang menjerat RAH bermula pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

"Korban berinisial AP saat itu mengantar temannya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Lampung Timur. Usai mengurus SIM, korban bersama rekannya hendak menuju Kota Metro untuk membeli gitar," kata AKP Stefanus, Rabu (17/6).

Namun, di tengah perjalanan, lanjut Stefanus, korban dihadang dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah. Salah satu pelaku meminta rokok kepada korban dan permintaan tersebut dipenuhi.

"Tak berhenti di situ, pelaku kemudian meminta sejumlah uang. Ketika korban menolak, pelaku langsung menarik tas milik korban hingga terjadi aksi saling tarik-menarik. Tali tas korban akhirnya putus dan korban terjatuh dari sepeda motor," tuturnya.

 

Melarikan Diri

Kedua pelaku kemudian melarikan diri sambil membawa tas korban. Korban sempat mengejar dan menemukan para pelaku di sebuah kebun dalam kondisi sepeda motor mereka kehabisan bahan bakar.

Saat korban meminta tasnya dikembalikan, salah satu pelaku justru mengeluarkan sebilah golok. Setelah terjadi adu mulut, pelaku melemparkan tas korban, namun uang tunai di dalamnya telah diambil.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 500 ribu dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan RAH sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang.

Setelah keberadaannya terdeteksi, Tim Tekab 308 langsung melakukan penangkapan.

Saat diperiksa, tersangka mengakui terlibat dalam aksi pembegalan tersebut. Kini, ia telah diamankan di Polres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.