12 Tahun Merantau, TKI Ini Dijemput Polisi Saat Pulang Kampung

Proses penangkapan berlangsung dramatis dan terekam video yang kini beredar luas.

Diterbitkan 11 Juni 2026, 13:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Begal berinisial BB (32) ditangkap polisi setelah 12 tahun buron dan kabur ke Malaysia. BB diringkus saat kembali ke Indonesia. Proses penangkapan berlangsung dramatis dan terekam video yang kini beredar luas.

Dalam rekaman yang diterima Liputan6.com, petugas menghentikan kendaraan yang ditumpangi BB di tengah jalan raya yang ramai pengendara. Polisi bergerak cepat mengamankan tersangka karena khawatir dia kembali melarikan diri.

BB merupakan buronan kasus begal yang terjadi pada tahun 2014. Setelah kejadian yang menewaskan korban tersebut, dia melarikan diri ke Malaysia dan hidup dengan menyamar sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).

Di hadapan penyidik, BB mengakui telah bekerja sebagai buruh pabrik selama berada di negeri jiran tersebut.

Kanit Resum Satreskrim Polres Lampung Timur, Ipda Hizkia Sitanggang mengatakan, pihaknya telah memantau pergerakan tersangka sejak diketahui kembali ke Lampung Timur dari Malaysia.

"Kasus pencurian ini terjadi 12 tahun lalu. DPO ini sudah kami ikuti saat dia kembali dari Malaysia ke Lampung Timur. Saat dilakukan pengejaran, yang bersangkutan sempat berusaha kabur lagi sehingga kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di wilayah Labuhan Ratu," kata Hizkia, Kamis (11/6).

Menurut dia, petugas melakukan penggerebekan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka untuk melarikan diri.

"Untuk pelaku ada dua orang. Satu pelaku lainnya sudah lebih dulu menjalani hukuman, sedangkan DPO ini baru berhasil kami tangkap kemarin," ujarnya.

Saat ini BB telah ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, BB terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.