Pemeran Video Mesum Sesama Jenis 'A Day in My Life' Kenalan di Medsos

Polisi menangkap pasangan LGBT berinisial MR dan MA usai video mesum sesama jenis 'A Day in My Live' viral di media sosial.

Diterbitkan 22 September 2026, 15:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bogor - Polres Bogor menangkap pasangan LGBT berinisial MR dan MA usai viral video mesum sesama jenis yang dijual di grup media sosial. 

Diketahui, keduanya melakukan hubungan sesama jenis dengan mengabadikan melalui video dengan judul A Day In My Life.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo membenarkan penangkapan pasangan dan pembuatan video sesama jenis. Keduanya sudah saling kenal melalui media sosial sejak dua bulan lalu.

"Sejak awal mereka membuat itu (video) di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka berdasarkan keterangan yang diperoleh, itu mereka mengenal satu sama lain di sosial media," ujar Anggi, Selasa (22/9/2026).

Sebelum melakukan pembuatan video sesama jenis, keduanya sempat janjian untuk saling bertemu. Setelah keduanya bertemu, akhirnya terjadi kesepakatan untuk melakukan hubungan sesama jenis dan pembuatan video.

"Kemudian janjian, ketemu, sampai pada akhirnya melakukan perbuatan kesusilaan yang menyimpang tersebut," jelas Anggi.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku hanya membuat konten video hanya dengan pasangannya. Nantinya, hasil pembuatan video akan dijualnya melalui grup khusus dengan nilai Rp 150 ribu.

"Ada 20 video yang kami kadapi dari mereka," terang Anggi.

Tidak ada target khusus dalam penjualan video pasangan sesama jenis pria yang dilakukan kedua tersangka. Kedua tersangka akan menjual video kepada siapapun yang ingin melihat hasil video hubungan sesama jenis yang dibuat tersangka.

"Tentunya barangkali yang namanya video seperti ini kan yang sesama ini, yang jelas begitu. Kalau misalkan di situ tidak ada kriteria usia atau segala macamnya. Hanya yang berminat saja," ucap Anggi.

 

Terancam 10 Tahun Penjara

Polres Bogor masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka terkait lokasi pembuatan video hubungan sesama jenis. Sementara tersangka kedapatan membuat video sesama jenis di wilayah Leuwiliang, Bogor.

"Motif pembuatan video yaitu motif ekonomi, mereka memperjualbelikan kontennya," ungkap Anggi.

Polres Bogor telah menjerat kedua tersangka dengan 407 KUHP tentang pornografi. Tersangka terbukti bersalah karena memproduksi, mengedarkan, dan menjual video asusila sesama jenis.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkas Anggi.