Cara Membayar Fidyah dengan Uang, Hukum dan Ketentuannya

Islam memberikan keringanan kepada orang-orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu

Diterbitkan 07 November 2026, 07:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi tiap mukalaf dan apabila ditinggalkan maka wajib mengganti atau mengqadha. Meski demikian, Islam memberikan keringanan kepada orang-orang yang tidak mampu menjalankannya karena alasan tertentu, seperti usia lanjut, sakit menahun, atau kondisi lain yang menyebabkan mereka tidak memungkinkan untuk mengganti puasa karena uzur syar’i.

Bentuk keringanan tersebut adalah fidyah, yakni memberikan makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Dalam praktiknya, cara membayar fidyah dengan uang masih menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai hukum, ketentuan, dan tata cara penyalurannya agar sesuai dengan tuntunan syariat.

Ketentuan mengenai fidyah telah dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya surah Al-Baqarah ayat 184. “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

Namun, persoalan muncul ketika fidyah hendak dibayarkan menggunakan uang. Para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai kebolehan cara tersebut, sehingga penting bagi umat Islam untuk memahami dasar hukum dan pendapat masing-masing mazhab.

Dalam buku Qadha’ & Fidyah Puasa, Maharati Marfuah menjelaskan bahwa fidyah merupakan salah satu bentuk kewajiban yang berkaitan dengan puasa yang ditinggalkan, selain qadha dan kaffarah. Ketiganya memiliki sebab, ketentuan, serta konsekuensi hukum yang berbeda.

Cara Membayar Fidyah dengan Uang: Hukum dan Ketentuannya

Membayar fidyah dengan uang bukanlah perkara yang disepakati tanpa perbedaan. Para ulama terbagi ke dalam dua arus utama. Mayoritas ulama, yakni mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, tidak membolehkan fidyah ditunaikan dalam bentuk uang.

Mazhab Hanafi menjadi satu-satunya mazhab fikih klasik yang secara tegas membolehkan pembayaran fidyah dengan uang. Alasan mereka adalah bahwa tujuan utama fidyah adalah memenuhi kebutuhan orang miskin.

Jika uang dinilai lebih bermanfaat dan lebih tepat sasaran bagi penerima, maka memberikan uang yang senilai dengan makanan yang diwajibkan adalah sah. Imam al-Sarakhsi dalam Al-Mabsuth dan ulama Hanafiyah lainnya menegaskan bahwa yang menjadi patokan adalah tercapainya tujuan membantu fakir miskin, bukan semata-mata bentuk fisik makanannya.

Dalam praktik kontemporer, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membolehkan pembayaran fidyah dengan uang, terutama dengan merujuk pada pendapat Hanafi dan pertimbangan kemaslahatan. BAZNAS menetapkan besaran fidyah dalam bentuk uang berdasarkan harga makanan pokok yang berlaku di wilayah setempat.

Tata Cara Membayar Fidyah dengan Uang

Membayar fidyah menggunakan uang dapat dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari menghitung jumlah puasa yang ditinggalkan hingga menyalurkannya kepada fakir miskin. Tata cara ini dapat merujuk pada panduan BAZNAS dan ketentuan fikih mazhab Hanafi yang membolehkan pembayaran fidyah dengan uang senilai makanan pokok. Berikut langkah-langkahnya:

1. Menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Langkah pertama adalah menghitung secara cermat jumlah hari puasa Ramadhan yang tidak dilaksanakan karena uzur syar'i. Jumlah hari tersebut menjadi dasar untuk menentukan total fidyah yang harus dibayarkan. Jika seseorang meninggalkan puasa selama 10 hari, misalnya, kewajiban fidyah dihitung untuk 10 hari sesuai ketentuan yang diikuti.

2. Menentukan besaran fidyah untuk setiap hari.

Setelah mengetahui jumlah hari puasa yang ditinggalkan, tentukan nominal fidyah berdasarkan nilai makanan pokok yang berlaku di daerah setempat. Menurut mazhab Hanafi, takaran fidyah sebesar 2 mud atau setengah sha' gandum, yang dalam sejumlah konversi diperkirakan setara dengan sekitar 1,5 kg makanan pokok. Nilainya kemudian dikonversikan ke dalam rupiah berdasarkan harga bahan pangan setempat.

Sebagai contoh, BAZNAS melalui SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 menetapkan besaran fidyah Rp60.000 per hari per jiwa untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Nominal tersebut merupakan ketetapan untuk wilayah dan tahun tertentu, sehingga tarif daerah lain dapat berbeda.

3. Membaca niat membayar fidyah.

Sebelum menunaikan fidyah, seseorang hendaknya menghadirkan niat dalam hati untuk membayar kewajiban tersebut karena Allah SWT. Melafalkan niat bukanlah syarat sah, tetapi dapat dilakukan untuk membantu memantapkan tujuan ibadah. Berikut salah satu lafal niat fidyah yang dapat dibaca:

Arab: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لِإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata li ifthaari shaumi Ramadhaana fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."

4. Menyalurkan uang fidyah kepada fakir miskin.

Setelah nominalnya ditentukan, fidyah dapat disalurkan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat terpercaya, seperti BAZNAS. Penyaluran melalui lembaga resmi dapat membantu memastikan bantuan diterima oleh golongan yang berhak serta dikelola secara lebih terorganisasi dan transparan.

5. Menyimpan bukti pembayaran dan berdoa.

Jika pembayaran dilakukan melalui lembaga penyalur, simpan bukti transaksi atau tanda pelunasan sebagai dokumentasi. Setelah menunaikan fidyah, seorang Muslim juga dianjurkan berdoa agar ibadah tersebut diterima Allah SWT, menjadi sebab keberkahan, dan memberikan manfaat bagi orang yang membutuhkan.

Siapa Saja yang Boleh Berfidyah Menurut Ulama?

Tidak semua Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan diperbolehkan menggantinya dengan fidyah. Syariat Islam menetapkan kriteria tertentu berdasarkan alasan seseorang tidak menjalankan puasa. Karena itu, fidyah tidak dapat dijadikan pengganti qadha secara sembarangan. Berikut beberapa golongan yang memiliki ketentuan fidyah menurut penjelasan para ulama.

1. Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa.

Orang lanjut usia yang kondisi fisiknya sudah sangat lemah sehingga tidak sanggup menahan lapar dan haus diperbolehkan meninggalkan puasa. Imam Nawawi al-Bantani dalam Safinah An-Naja menjelaskan bahwa orang tua renta dengan ketidakmampuan berpuasa secara permanen tidak diwajibkan mengqadha puasa, tetapi wajib membayar fidyah sebagai gantinya.

2. Orang sakit parah yang tidak memiliki harapan sembuh.

Penderita penyakit kronis atau menahun yang secara medis tidak memungkinkan untuk berpuasa dan tidak diharapkan sembuh termasuk golongan yang wajib membayar fidyah. Ketentuan ini berbeda dengan orang sakit yang masih memiliki harapan sembuh. Mereka diperbolehkan tidak berpuasa selama sakit, tetapi wajib menggantinya dengan qadha setelah kondisi kesehatannya membaik.

3. Wanita hamil dan menyusui dalam kondisi tertentu.

Wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap keselamatan janin atau bayinya memiliki ketentuan khusus dalam fikih. Menurut pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi'i, apabila kekhawatiran hanya tertuju pada keselamatan anak, mereka wajib mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah. Sementara itu, jika kekhawatiran berkaitan dengan keselamatan dirinya sendiri, kewajibannya adalah qadha tanpa fidyah. Terdapat pula perbedaan pendapat ulama dalam merinci ketentuan ini.

4. Orang yang menunda qadha hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur.

Seseorang yang memiliki kewajiban qadha puasa, tetapi sengaja menundanya hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan syariat, menurut mayoritas ulama wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah untuk setiap hari yang ditinggalkan. Namun, mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda, yakni hanya mewajibkan qadha tanpa tambahan fidyah.

Golongan yang Berhak Menerima Fidyah Puasa

Fidyah puasa tidak boleh diberikan kepada sembarang orang. Berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 184 yang memerintahkan pemberian makanan kepada orang miskin, para ulama menjelaskan bahwa penerima fidyah adalah kalangan fakir dan miskin.

Imam an-Nawawi juga menegaskan bahwa fidyah hanya diperuntukkan bagi kedua golongan tersebut, bukan seluruh delapan golongan penerima zakat.

Berikut golongan yang berhak menerima fidyah puasa:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Kondisi ekonominya sangat terbatas sehingga kesulitan mencukupi kebutuhan dasar, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Mereka sangat membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

2. Miskin

Miskin merupakan orang yang sebenarnya memiliki pekerjaan atau penghasilan, tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari. Meskipun mempunyai sumber pendapatan, kondisi ekonominya masih berada di bawah standar kecukupan sehingga tetap berhak menerima bantuan fidyah.

3. Orang yang kesulitan memperoleh makanan

Orang yang tidak memiliki akses terhadap makanan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup juga termasuk pihak yang perlu diprioritaskan dalam penyaluran fidyah, sepanjang memenuhi kriteria fakir atau miskin. Pemberian fidyah dalam bentuk makanan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan mereka.

4. Fakir dan miskin melalui lembaga amil

Penyaluran fidyah dapat dilakukan secara langsung kepada fakir dan miskin atau melalui lembaga amil yang terpercaya, seperti BAZNAS. Penyaluran melalui lembaga resmi dapat membantu memastikan bantuan diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan serta didistribusikan secara lebih terorganisasi dan tepat sasaran.

Batasan Waktu Membayar Fidyah Puasa

Pembayaran fidyah puasa memiliki ketentuan waktu tersendiri dalam fikih Islam. Para ulama memberikan kelonggaran bagi orang yang memiliki kewajiban fidyah untuk menunaikannya setelah Ramadhan berakhir.

Namun, pembayaran sebaiknya tidak ditunda tanpa alasan agar kewajiban tersebut segera tertunaikan. Berikut beberapa ketentuan waktu membayar fidyah menurut penjelasan ulama.

1. Fidyah dapat dibayarkan setelah bulan Ramadhan berakhir.

Seseorang yang memiliki kewajiban fidyah diperbolehkan menunaikannya setelah Ramadhan selesai. Hal ini karena fidyah menjadi pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan akibat uzur tertentu. Dengan demikian, pembayaran tidak harus dilakukan tepat pada hari ketika puasa ditinggalkan.

2. Sebaiknya dibayarkan sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

Waktu yang dianjurkan untuk melunasi fidyah adalah sebelum memasuki bulan Ramadhan tahun berikutnya. Rentang waktu tersebut memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk mempersiapkan makanan atau dana yang diperlukan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

3. Boleh dibayarkan sejak hari puasa ditinggalkan.

Dalam mazhab Syafi'i, fidyah boleh ditunaikan sejak terbit fajar pada hari seseorang tidak berpuasa karena uzur. Bahkan, pembayaran juga diperbolehkan pada malam sebelumnya, sebelum masuk waktu Subuh. Artinya, fidyah tidak harus menunggu seluruh bulan Ramadhan selesai.

4. Boleh dibayarkan sekaligus pada akhir Ramadhan.

Fidyah dapat dikumpulkan dan dibayarkan sekaligus pada akhir bulan Ramadhan. Praktik ini juga pernah dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa. Beliau memberikan makanan kepada orang miskin pada hari-hari yang ditinggalkan atau mengumpulkannya hingga akhir Ramadhan.

5. Pembayaran dapat ditunda jika belum memiliki kemampuan finansial.

Apabila seseorang yang berkewajiban membayar fidyah belum memiliki kecukupan harta, ia dapat menunggu sampai kondisi ekonominya memungkinkan. Pembayaran tidak perlu dipaksakan hingga mengakibatkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarga.

6. Ada keringanan bagi orang tua renta yang benar-benar tidak mampu membayar.

Sebagian ulama menjelaskan bahwa kewajiban fidyah dapat gugur bagi orang tua renta yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menunaikannya. Apabila kemudian kondisi ekonominya membaik, menurut pendapat tersebut, ia tidak diwajibkan membayar fidyah yang sebelumnya gugur karena ketidakmampuan.

 

Pertanyaan Seputar Fidyah

1. Apakah boleh membayar fidyah dengan uang?

Boleh menurut mazhab Hanafi dan fatwa MUI/BAZNAS kontemporer, dengan syarat nilai uang setara dengan harga makanan pokok yang diwajibkan. Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali tidak membolehkannya dan mewajibkan fidyah dalam bentuk makanan.

2. Berapa uang fidyah untuk 1 hari puasa?

Tidak ada angka nasional yang tunggal. Besarannya mengikuti harga 1 mud (675–750 gram) beras di daerah setempat. BAZNAS beberapa wilayah menetapkan Rp25.000–Rp65.000 per hari per jiwa, tergantung tahun dan lokasi.

3. Apakah fidyah dengan uang harus diberikan langsung kepada fakir miskin?

Boleh diberikan langsung, tetapi lebih dianjurkan melalui lembaga amil seperti BAZNAS agar penyalurannya tepat sasaran dan tercatat.

4. Bagaimana niat membayar fidyah dengan uang?

Niatnya sama dengan fidyah makanan, yaitu menghadirkan kehendak di hati untuk menunaikan kewajiban fidyah karena Allah. Melafalkan niat secara lisan hukumnya sunnah, bukan syarat sah.

5. Apakah fidyah dengan uang boleh ditunda setelah Ramadhan?

Boleh. Fidyah dapat dibayarkan setelah Ramadhan dan paling utama sebelum Ramadhan berikutnya. Jika belum mampu, dapat ditunaikan saat memiliki kelapangan rezeki.