PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027, Ini Syaratnya

PPPK Penuh Waktu Dapat Kesempatan Ikut Tes CPNS 2027

Diterbitkan 06 November 2026, 15:08 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.

Kesempatan tersebut juga berlaku bagi PPPK paruh waktu yang nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini mencakup berbagai profesi, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satpol PP hingga tenaga teknis dan pelayanan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, kesempatan mengikuti seleksi CPNS tersebut merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dalam pembahasan penataan kepegawaian lintas sektor bersama pimpinan DPR.

“Bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027,” kata Prasetyo seusai rapat finalisasi pembahasan masalah kepegawaian lintas kementerian bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurut Prasetyo, kesempatan tersebut diberikan seiring dengan kebijakan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Dengan perubahan status itu, pegawai dari berbagai bidang profesi memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS.

“Jadi ini karena statusnya naik, yang lintas profesi, menjadi PPPK penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” ujarnya.

Meski demikian, Prasetyo menegaskan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu tidak secara otomatis mengangkat pegawai menjadi PNS. Mereka tetap harus mengikuti tahapan seleksi CPNS yang berlaku.

 

Ada Pertimbangan Khusus Batas Usia

Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo juga mengungkapkan pemerintah tengah mempertimbangkan pengaturan khusus mengenai persyaratan usia bagi sejumlah profesi dalam seleksi CPNS.

Menurut dia, pertimbangan tersebut diperlukan karena terdapat bidang pekerjaan yang membutuhkan perlakuan khusus, terutama terkait batasan usia bagi pegawai yang telah memiliki pengalaman kerja.

“Ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia,” ungkapnya.

Dia mengatakan, pemerintah bersama DPR telah membahas kebutuhan pengaturan khusus tersebut agar pegawai dari bidang profesi tertentu tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi PNS.

“Nah, kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” tandas Prasetyo.

Adapun seluruh kebijakan penataan kepegawaian tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.