Polisi Tangkap Pria LGBT Jual Video Mesum Sesama Jenis Rp 150 Ribu

Dua pria melakukan hubungan sesama jenis dan mengabadikan melalui video berjudul 'A Day In My Life' untuk kemudian dijual.

Diterbitkan 22 September 2026, 15:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bogor - Polres Bogor menangkap pria pasangan LGBT berinisial MR dan MA, usai diketahui menjual video sesama jenis. Diketahui, keduanya melakukan hubungan sesama jenis dan mengabadikan melalui video berjudul A Day In My Life.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo membenarkan penangkapan pasangan dan pembuatan video sesama jenis. Keduanya sudah saling kenal melalui media sosial sejak dua bulan lalu.

"Sejak awal mereka membuat itu (video) di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka berdasarkan keterangan yang diperoleh, itu mereka mengenal satu sama lain di sosial media," ujar Anggi, Selasa (22/9/2026).

Sebelum melakukan pembuatan video sesama jenis, keduanya sempat janjian untuk saling bertemu. Setelah keduaya bertemu, akhirnya terjadi kesepakatan untuk melakukan hubungan sesama jenis dan pembuatan video.

"Kemudian janjian, ketemu, sampai pada akhirnya melakukan perbuatan kesusilaan yang menyimpang tersebut," jelas Anggi.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku hanya membuat konten video hanya dengan pasangannya. Nantinya, hasil pembuatan video akan dijualnya melalui grup khusus dengan nilai Rp 150 ribu.

"Ada 20 video yang kami dapati dari mereka," terang Anggi.

Tidak ada target khusus dalam penjualan video pasangan sesama jenis pria yang dilakukan kedua tersangka. Kedua tersangka akan menjual video kepada siapapun yang ingin melihat hasil video hubungan sesama jenis yang dibuat tersangka.

"Tentunya barangkali yang namanya video seperti ini kan yang sesama ini, yang jelas begitu. Kalau misalkan di situ tidak ada kriteria usia atau segala macamnya. Hanya yang berminat saja," ucap Anggi.

Polres Bogor masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka terkait lokasi pembuatan video hubungan sesama jenis. Sementara tersangka kedapatan membuat video sesama jenis di wilayah Leuwiliang, Bogor.

"Motif pembuatan video yaitu motif ekonomi, mereka memperjualbelikan kontennya," ungkap Anggi.

Polres Bogor telah menjerat kedua tersangka dengan 407 KUHP tentang pornografi. Tersangka terbukti bersalah karena memproduksi, mengedarkan, dan menjual video asusila sesama jenis.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkas Anggi.Â