Akal-akalan Si Ucok, Pura-pura Menolong Ternyata Bawa Kabur Motor Korban Kecelakaan

Pelaku ditangkap setelah tujuh bulan menjadi DPO.

Diterbitkan 01 Mei 2026, 14:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Serupa pepatah 'sudah jatuh tertimpa tangga'. Demikian juga cerita pahit Sahidin. Berpikir akan mendapat pertolongan usai mengalami kecelakaan, sepeda motor miliknya justru digondol pria yang berpura-pura membantu. Setelah tujuh bulan melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi.

Tersangka diketahui bernama Ahmad Yaya alias Ucok (38), warga Jalan Pelajar, Medan Kota. Ia tak berkutik saat polisi menjemput di kediamannya.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (21/9/2025) silam di Jalan Bahagia, Kelurahan Teladan Timur. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 5991 AMX terjatuh setelah berusaha menghindari seekor kucing yang melintas.

Melihat korban tak berdaya akibat kecelakaan tunggal tersebut, Ucok yang berada di lokasi langsung menghampiri. Alih-alih menolong dengan tulus, tersangka justru memanfaatkan situasi lemah korban.

"Pelaku awalnya berpura-pura menolong. Saat korban sedang dalam kondisi tidak berdaya dan situasi dirasa aman, pelaku langsung gerak cepat membawa kabur sepeda motor milik korban," ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Kamis (30/4/2026).

Selama tujuh bulan, Ucok masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual oleh tersangka.

 

Dijual Rp 1 Juta ke Penadah

Ironisnya, kendaraan tersebut hanya dihargai sangat murah oleh penadah.

"Sepeda motor korban sudah dijual. Pelaku mengaku hanya mendapatkan bagian sebesar Rp1.000.000 dari hasil penjualan barang curian tersebut," tambah Iptu Poltak.

Meski Ucok sudah mendekam di sel tahanan, polisi menegaskan bahwa kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Berdasarkan hasil pengembangan, Ucok diketahui tidak beraksi seorang diri saat melancarkan aksi "pahlawan palsu" tersebut.

"Pelaku memiliki rekan yang turut membantu aksinya. Saat ini anggota Unit Reskrim Polsek Medan Kota masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku tersebut," tegasnya.

Kini, Ucok terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tega memanfaatkan kemalangan orang lain demi keuntungan pribadi.