Sukses

Keranda Mayat Jadi Simbol Penolakan RUU Penyiaran Jurnalis di Gorontalo

Gabungan organisasi konstituen Dewan Pers di Gorontalo ini menolak draft Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah digodok DPR RI.

Liputan6.com, Gorontalo - Para jurnalis dari berbagai organisasi profesi di Gorontalo yang terdiri dari AJI, IJTI, PWI, AMSI, SMSI dan JMSI menggelar demonstrasi di Kota Gorontalo, Sabtu (25/5/2024).

Gabungan organisasi konstituen Dewan Pers di Gorontalo ini menolak draft Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah digodok DPR RI.

Unjuk rasa jurnalis ini diawali dengan aksi long march dari rumah jabatan Gubernur Gorontalo, menuju bundaran saronde Kota Gorontalo.

Dalam iring-iringan unjuk rasa, para jurnalis yang mengenakan pakaian serba hitam ini, membawa keranda mayat.

Keranda mayat itu merupakan simbol perlawanan jurnalis Gorontalo terhadap RUU penyiaran. Tidak hanya itu, semua pengunjuk rasa membawa poster yang bertuliskan penolakanan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo, Wawan Akuba mengatakan, bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap pengesahan RUU Penyiaran.

Sebab, kata Wawan bahwa RUU ini tengah dikebut oleh DPR RI dan akan disahkan sebelum 30 November 2024. Dirinya berharap, aksi unjuk rasa para wartawan ini menjadi pemantik agar RUU ini tidak disahkan.

"Kajian dari AJI dan organisasi pers lainnya, bahwa dalam RUU tersebut terdapat pasal-pasal yang bisa mencederai kemerdekaan pers," kata Wawan.

"Jika RUU ini disahkan, kita tidak akan bisa lagi meliput dan mempublikasikan karya-karya jurnalistik kita," ujarnya.

Aksi unjuk rasa aliansi jurnalis di Gorontalo ditutup dengan pembacaan surat terbuka untuk Anggota DPR RI dari dapil Gorontalo dan pembakaran keranda mayat.

 

Simak juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat Terbuka Jurnalis Gorontalo

Kepada Bapak Rachmat Gobel, Bapak Elnino Husein Mohi, dan Ibu Idah Syaidah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dapil Gorontalo

Kami, Koalisi Jurnalis Gorontalo, merasa perlu menyampaikan surat terbuka ini untuk menyalurkan aspirasi dan kekhawatiran kami mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas oleh rekan-rekan di DPR RI.

Sebagai jurnalis, kami sangat mengutamakan kebebasan dan kemerdekaan pers yang seharusnya menjadi prinsip utama yang dijunjung tinggi oleh setiap lembaga negara, termasuk DPR RI.

RUU Penyiaran yang tengah dibahas saat ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan kami, karena berpotensi mereduksi kebebasan pers dan mengancam independensi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Oleh karena itu, kami memohon kepada bapak dan ibu sebagai wakil rakyat dari Gorontalo, untuk mengambil tindakan konkret dalam menghentikan pembahasan RUU Penyiaran ini.

Kami berharap Bapak dan Ibu dapat menyampaikan kepada rekan-rekan di DPR RI bahwa meloloskan RUU Penyiaran ini sama saja dengan meruntuhkan salah satu pilar demokrasi di Indonesia.

Kami percaya bahwa kebebasan pers adalah salah satu fondasi utama dalam sistem demokrasi yang sehat dan transparan. Melalui surat ini, kami berharap Bapak dan Ibu dapat menjadi penyambung suara kami di parlemen dan memperjuangkan kebebasan pers demi kepentingan publik yang lebih luas.

Atas perhatian dan tindakan yang akan Bapak dan Ibu ambil, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Koalisi Jurnalis Gorontalo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.