Sukses

Terlibat Kasus Korupsi Jalan Lingkar Luar, Mantan Kabiro Pemerintahan Gorontalo Ditahan

Liputan6.com, Gorontalo - Setelah sekian lama bergulir, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) menahan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Senin (23/11/2020).

Kali ini, tersangka yang ditahan yaitu AWB. Dia merupakan mantan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo yang berperan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pembangunan proyek GORR.

Pantauan Liputan6.com, tangis AWB pecah saat ia digiring oleh petugas dengan pengawalan bersenjata lengkap menuju mobil tahanan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan di Kejari Kabgor, sebab wilayah hukum pembangunan GORR berada di Wilayah Kabupaten Gorontalo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Mohammad Kasad mengatakan, bahwa berkas perkara dan barang bukti untuk tersangka AWB dinyatakan lengkap, sehingga siap untuk disidangkan.

"Memang prosesnya di Kejati, penahanan dilakukan di sini karena wilayah hukumnya di Kabupaten Gorontalo," kata Mohammad Kasad.

"Berdasarkan hal itu, AWB kita lakukan penahanan menunggu proses sidang," ujarnya saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Kabgor.

Simak juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menyeret 4 Pejabat

Kasad menjelaskan, keterlibatan AWB dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan GORR karena dirinya merupakan kuasa pengguna anggaran.

"Ia merupakan orang yang berwenang dalam pembangunan GORR, karena dia merupakan KPA," ujarnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan GORR ini menyeret empat orang tersangka, yakni GTW mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo, selaku ketua pelaksana pengadaan tanah GORR tahun 2014 sampai dengan 2017 silam.

Sementara, AWB yang saat itu Kepala Biro Pemerintahan juga selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen. Pejabat lain yakni FS dan IB merupakan tim penilai selaku pelaksana pengadaan tanah dari pihak apraisal.

FS dan IB sudah ditahan pada pekan lalu. Saat ini, tinggal GTW mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo yang belum ditahan, dikarenakan berkas perkara belum lengkap.

"Sementara tersangka GTW dia memang belum ditahan karena berkasnya masih belum lengkap dan sementara dilengkapi oleh kami," ia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.