Sukses

Program Indonesia Pintar 2024 Segera Dibuka, Ini Cara Mendaftarnya

PIP merupakan program Kemendikbud Ristek supaya anak bangsa dapat menyelesaikan pendidikan menengah jalur formal maupun non formal misalnya Paket A sampai Paket C.

Liputan6.com, Yogyakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) kembali membuka bantuan dana pendidikan bagi pelajar SD, SMP, SMA sederajat melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Program ini akan diberikan untuk peserta didik yang dikategorikan dari keluarga miskin atau rentan miskin. Namun sejumlah syarat pastinya harus dipenuhi calon peserta didik agar bisa mendapatkan PIP 2023.

Kendati belum ada kabar terkini perubahan syarat daftar PIP 2024. Langkah-langkah ini bisa menjadi acuan bagi calon peserta didik untuk mempersiapkan diri mendaftar PIP 2024.

PIP merupakan program Kemendikbud Ristek supaya anak bangsa dapat menyelesaikan pendidikan menengah jalur formal maupun non formal misalnya Paket A sampai Paket C.

Adapun besaran dana PIP sebagai berikut; Siswa SD: Rp450.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp225.000) Siswa SMP: Rp750.000 ribu per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000) Siswa SMA/SMK: Rp1 juta per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp500.000)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Penerima

Berikut ini adalah syarat yang berhak menerima PIP Kemdikbud Ristek:

1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu:

- Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan

- Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah

- Siswa yang terdampak bencana alam.

- Siswa korban musibah di daerah konflik.

- Siswa berkebutuhan khusus

- Siswa yang orangtua/ walinya sedang berstatus sebagai narapidana

- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana

Selanjutnya, cara mendaftar PIP Kemendikbud Ristek adalah:

1. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.

2. Siswa wajib daftar ke lembaga pendidikan terdekat.

3. Sekolah mencatat data siswa calon penerima.

4. Sekolah mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah selesai, bagi penerima PIP dapat akses lama resmi pip.kemdikbud.go.id untuk mengeceknya

 

Penulis: Taufiq Syarifudin

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini