Sukses

Lina Mukherjee Demam Usai Sidang Tuntutan Kembali Ditunda di PN Palembang

Berkas belum rampung, sidang tuntutan ke Lina Mukherjee kembali ditunda di PN Palembang Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Selebgram Lina Mukherjee lagi-lagi harus menelan kenyataan pahit, saat menjadi pesakitan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Pada Selasa (29/8/2023) ini, rencananya Lina Mukherjee menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sayangnya, sidang tuntutan itu kembali tertunda. Padahal, jadwal sidang tuntutan di Selasa (22/8/2023) sudah ditunda.

Kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi berujar, jika sidang pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Palembang seharusnya berjalan lancar sesuai jadwal.

"Tapi kabar dari JPU, jika berkas tuntutannya belum siap dari Kejaksaan Agung (Kejagung), karena masih dalam proses," ucapnya di PN Palembang.

Kemungkinan, sidang tuntutan dijadwalkan pekan depan, yakni pada Selasa, 5 September 2023 mendatang di PN Palembang Kelas IA.

Lina Mukherjee pun syok mendengar kabar penundaan sidangnya, karena dia sudah mempersiapkan mental sejak dua pekan lalu untuk mendengarkan tuntutan hukumnya.

Pengacara pribadi Lina Mukherjee, Agung Wijaya berkata, jika kondisi Lina Mukherjee menurun drastis karena penundaan sidang itu.

Selebgram bernama asli Lina Lutfiawati itu mengalami demam dan terus terbayang-bayang dengan tuntutan yang akan didapatkannya.

"Dia (Lina Mukherjee) sakit, karena kepikiran untuk tuntutannya. Tidak enak badan katanya," ungkapnya.

Agung Wijaya mengakui, awalnya Lina Mukherjee mengalami stres berat karena takut akan dituntut dengan hukuman penjara yang lama.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Didampingi Keluarga

Namun, dengan dukungan dari dirinya, rekan-rekan artis hingga tim MZ Management, akhirnya Lina Mukherjee sudah menyiapkan diri untuk mendengar tuntutan itu. Kliennya didakwa oleh JPU Kejari Palembang tentang pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sekitar dua bulanan, Lina Mukherjee sudah mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, tanpa ada pendampingan dari keluarganya.

"Kemungkinan, keluarga Lina Mukherjee akan datang saat sidang vonis hukuman. Semoga saja tuntutannya memberatkan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini