Sukses

Kesal Ada Jaksa Diduga Minta-Minta Uang, Warga Gelar Demo di Kantor Kejati Gorontalo

Hal tersebut sebagai bentuk kekesalan mereka terhadap salah seorang Jaksa Penuntut Umum yang diduga meminta uang. Rabu (29/06/2022).

Liputan6.com, Gorontalo - Ratusan warga melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Rabu (29/6/2022). Demo digelar sebagai bentuk kekesalan terhadap salah seorang Jaksa Penuntut Umum yang diduga meminta uang. 

Bahkan saat menggelar aksi tersebut, warga Desa Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo membuka rekaman suara dugaan oknum jaksa di Kabupaten Gorontalo meminta uang dari beberapa saksi perkara korupsi.

Di depan gedung Kejati, massa aksi memutar sembilan file rekaman permintaan uang oleh oknum jaksa kepada para saksi atas terdakwa Ismail N Djafar untuk diperdengarkan kepada Kepala Kejati Gorontalo.

Koordinator massa aksi Mohammad Yusuf kepada awak media mengatakan, pihaknya memiliki bukti rekaman atas kelakuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.

JPU dengan inisial Alex  itu meminta partisipasi berupa uang kepada pada empat tokoh terkait kasus korupsi yang melibatkan eks Kepala Desa Bongohulawa.

"Jadi kami punya sembilan rekaman, dimana JPU meminta partisipasi pada empat tokoh. Alasan meminta partisipasi tersebut untuk kesaksian mereka yang akan diatur oleh JPU," kata Mohammad.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rp25 Juta per Orang

Mohammad juga mengatakan, nominal uang yang diminta JPU tersebut senilai Rp25 juta per orang.

"Kata jaksa itu, nanti mereka kasih uang Rp 25 juta kesaksian kalian seperti ini, supaya kalian tidak akan terlibat pada kasus ini. Dan kalau ini tidak dibayar, maka mereka akan berpotensi menjadi tersangka," tutur Mohammad.

Massa Aksi yang diterima oleh Moh. Kasad selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kasi Penkum Kejati Gorontalo mengatakan, pihak kejaksaan telah melakukan tindakan tegas pada JPU tersebut.

"Jadi kami telah melakukan tindakan tegas dengan menonaktifkan Jaksa Penuntut Umum itu," ia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.