Liputan6.com, Jakarta Daycare atau Taman Penitipan Anak (TPA) memiliki peran penting dalam membersamai perkembangan anak termasuk yang menyandang disabilitas.
Tak hanya bagi anak, daycare yang berkualitas juga dapat membuat orangtua merasa lebih tenang saat meninggalkan anaknya untuk bekerja.
Baca Juga
Seperti disampaikan Tenaga Ahli Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rohika Kurniadi Sari.
Advertisement
“Layanan daycare yang berkualitas memungkinkan para orangtua untuk tetap produktif sekaligus yakin untuk menitipkan anak-anak mereka di bawah pengawasan dan perawatan yang aman dan berkualitas,” kata Rohika dalam keterangan pers dikutip Jumat, (10/5/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa daycare adalah fasilitas kesejahteraan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan, pendidikan, dan bimbingan tumbuh kembang anak.
“Daycare menerapkan prinsip pemenuhan hak dan perlindungan anak, termasuk anak disabilitas dan anak berkebutuhan khusus usia 0-6 tahun,” paparnya.
Selain itu, penyediaan tempat penitipan anak ini telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja.
Tempat penitipan anak berkualitas menjadi faktor pendukung dalam optimalisasi produktivitas kerja para perempuan pekerja yang sudah mempunyai anak untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan saat mereka bekerja.
Optimalisasi Daycare di Lingkungan PAUD
Pentingnya peran daycare membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyambangi KemenPPPA pada Kamis, 2 Mei 2024.
Kunjungan ini bertujuan membahas optimalisasi layanan daycare pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) di seluruh Indonesia.
Menyikapi kunjungan Biro Umum dan Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) Kemendikbudristek, KemenPPPA menyambut baik inisiatif dalam menyusun modul peningkatan kapasitas bagi Guru PAUD/Pengasuh Daycare.
Inisiatif ini datang dengan pendekatan pengasuhan berbasis hak anak yang dilakukan sebagai bagian dari pengadaan barang dan jasa dalam mengoptimalkan layanan daycare.
“Kolaborasi lintas sektoral seperti ini adalah kunci untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kualitas hidup anak-anak Indonesia,” ujar Rohika.
Advertisement
Sepakat Terus Komunikasi Soal Daycare
Melalui pertemuan ini, kedua belah pihak sepakat untuk terus berkomunikasi dan berkolaborasi dalam proses pengembangan dan implementasi kebijakan terkait daycare.
Melalui sinergi antar kementerian ini, kedua pihak berharap penyempurnaan tata cara pengadaan barang jasa oleh satuan pendidikan untuk pemenuhan sarana prasarana layanan daycare dapat meningkatkan kualitas. Tentunya kualitas dalam memberikan perlindungan dan perawatan terbaik bagi anak-anak, serta mendukung kesejahteraan keluarga pegawai.
Merujuk pasal 28 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Taman Penitipan Anak (TPA) atau layanan daycare merupakan salah satu bentuk pendidikan nonformal pada jenjang PAUD.
Kemendikbudristek sendiri memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan layanan daycare menggunakan dana yang dikelola oleh satuan pendidikan tersebut. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Keberadaan Daycare Harus Sesuai Ketentuan
Sebelumnya, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Triyantoro, menyampaikan bahwa layanan daycare di satuan pendidikan (satdik) secara nasional perlu dioptimalkan. Tujuannya, meningkatkan kualitas layanan lembaga serta memastikan perlindungan bagi anak di ruang publik.
“Oleh karena itu, kolaborasi antar kementerian terkait perlu dijalankan guna menyusun pedoman layanan daycare yang berkualitas di satuan pendidikan,” kata Triyantoro.
Dia menambahkan, kemampuan pelaksana pada masing-masing lembaga pendidikan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa harus didorong implementasinya. Ini menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas daycare.
Tak hanya ada di wilayah satuan pendidikan, tapi daycare juga harus sesuai dengan ketentuan.
Advertisement