Sukses

Ada Pelonggaran, Begini Syarat Masuk Kota Cirebon Saat Perpanjangan PPKM Level 4

Ada sejumlah pelonggaran seiring pemerintah pusat memberlakukan PPKM level 4 Covid-19 salah satunya di Kota Cirebon Jawa Barat

Liputan6.com, Cirebon - Jajaran Polres Cirebon Kota memastikan belum ada pelonggaran dalam perpanjangan PPKM level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Polres Cirebon Kota masih berjaga di sejumlah titik penyekatan yang menjadi pintu masuk ke Kota Cirebon. Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP Laode Habibi mengatakan, ada empat titik penyekatan di pintu masuk Kota Cirebon.

"Ada empat titik di ring tiga yaitu di bundaran Bakorwil, Penggung, Kedawung dan Kalijaga. Dari total seluruhnya 18 titik penyekatan," ujar dia, Senin (26/7/2021).

Dia menjelaskan, penyekatan masih di lakukan karena Kota Cirebon menjadi titik temu aktivitas masyarakat di wilayah Ciayumajakuning. Selain itu, dalam penanganannya, Kota Cirebon masuk dalam level empat.

Sehingga, warga yang akan masuk harus menunjukkan sertifikat vaksin, hasil PCR negatif dan swab negatif. Laode mengatakan, ada kriteria tertentu yang membuat masyarakat boleh masuk Kota Cirebon.

"Kalau pekerja di sektor essensial dan kritikal masih kami ijinkan masuk. Asal mereka beritahu kepada kami bekerja dimana disertai bukti-buktinya," ujar dia.

Warga yang bekerja di sektor essensial dan kritikal akan ditempal stiker khusus dari Polres Cirebon Kota Laode mengaku sejauh ini tercatat 300 kendaraan diputar balikkan oleh petugas.

Saksikan video pilihan berikut ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelonggaran

Sementara itu, dari empat titik ring tiga penyekatan di pintu masuk Kota Cirebon. Polres Cirebon Kota juga menyekat 18 titik yang ada di wilayah Kota Cirebon.

"Kendaraan yang diputar balik karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin, hasil pcr dan swab negatif," ujar dia.

Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, seiring dengan pemberitahuan perpanjangan PPKM level 4 ada beberapa pelonggaran yang dilakukan Pemkot Cirebon.

Pelonggaran tersebut mengacu kepada hasil pengumuman Presiden RI dan terbitnya instruksi mendagri (Inmen) yang terbaru. Namun, Agus memastikan akan merinci implementasi ketentuan kelonggaran pada PPKM level 4 dalam surat edaran Wali Kota Cirebon terbaru.

"Sedang proses menerbitkan SE terbaru untuk implementasi di lapangan," ujar Agus.

Pada implementasinya, seluruh aktivitas sudah diperbolehkan dengan batas waktu pukul 20.00 WIB. Mulai dari supermarket, tempat makan hingga aktivitas lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.