Pria di Cirebon Culik Anak 8 Tahun Secara Acak, Korban Disekap dan Dicabuli 2 Hari

Pria di Cirebon ditangkap karena diduga melakukan penculikan dan pencabulan anak di bawah umur di Cirebon, Jawa Barat.

Diterbitkan 10 April 2026, 13:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pria DW (45) diduga menculik dan mencabuli anak 8 tahun di Cirebon.
  • Pelaku membujuk korban dengan makanan, lalu menahan di rumahnya selama 3 hari.
  • Korban alami luka, pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial DW (45) diduga melakukan penculikan dan pencabulan anak di bawah umur di Cirebon, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/4) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku mendekati korban yang merupakan seorang anak perempuan berusia 8 tahun.

Wakil Kepala Polres Cirebon Kota Kompol Dede Kasmadi menuturkan pelaku diduga menggunakan modus membujuk korban, dengan menawarkan makanan dan es krim agar korban mau mengikuti pelaku.

"Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor ke kediaman pelaku tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban," kata Dede di Cirebon, Kamis (10/4/2026).

Korban lalu dibawa ke rumah pelaku yang berada di Kecamatan Mundu, Cirebon dan berada di lokasi tersebut sejak Senin hingga Rabu dini hari. Selama berada di kediaman pelaku, kata dia, korban tidak diperbolehkan kembali ke rumah dan berada dalam penguasaan pelaku.

Hasil pemeriksaan medis awal, menunjukkan korban ditemukan mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuh diduga karena aksi pencabulan yang dilakukan pelaku.

“Luka tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan medis dan visum yang telah dilakukan. Korban kemudian dipulangkan oleh pelaku ke kediamannya pada Rabu (8/4) sekitar pukul 04.30 WIB,” katanya.

Dede menyebutkan, korban dan pelaku tidak saling mengenal sebelumnya, sehingga korban diduga dipilih secara acak.

Pelaku Ditangkap

Polisi telah meringkus pelaku DW atas dugaan melakukan penculikan serta pencabulan anak. “Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” kata Dede.

Pihaknya masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut. Polisi memastikan penyidikan dilakukan secara menyeluruh, guna mengungkap seluruh fakta dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kondisi korban saat ini dalam proses pemulihan dan mendapatkan pendampingan psikologis serta trauma healing,” ucap dia.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6