Sukses

Kakek Bejat Cabuli 2 Bocah Perempuan yang Sedang Mandi di Sungai di Banyumas

Liputan6.com, Banyumas - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menangkap seorang tersangka pencabulan terhadap dua anak perempuan yang terjadi di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Tersangka berinisial LKM (62) berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banyumas di rumahnya pada hari Selasa (2/6)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.

Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan karena tersangka telah melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan, yakni KA (7) dan KF (7). Bahkan, katanya, salah satu korban masih memiliki hubungan saudara dengan tersangka.

Terkait dengan hal itu, Kapolresta Banyumas mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anaknya ketika sedang bermain atau dekat dengan orang maupun tetangga. Karena kejahatan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak bermula dari orang yang dekat dengan anak tersebut.

"Kami juga berharap para orang tua untuk memberikan pendidikan kepada anak mereka agar berani melaporkan apabila bagian sensitif mereka dipegang ataupun diraba oleh orang lain," katanya saat didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry .

Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Berry menjelaskan pencabulan tersebut dilakukan tersangka saat melihat kedua korban sedang mandi di sungai. Tersangka kemudian menarik tangan kedua korban dan selanjutnya mencabuli dua tersangka. 

"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos warna putih-merah, satu buah celana olahraga warna hijau, satu buah kaos warna merah, satu buah rok warna hitam bermotif bola, satu buah celana dalam warna ungu, dan satu buah kaos dalam warna putih. Tersangka dan barang bukti kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan tersangka pencabulan anak ini bakal dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.