Â
Liputan6.com, Pati - Usai surat pemanggilan kedua dilayangkan pihak kepolisian, belum ada tanda-tanda tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, bakal menyerahkan diri.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro sebelumnya telah melakukan pemanggilan pertama pada 4 Mei 2026, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan jelas.
Advertisement
"Penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026," katanya.
Jaka berharap tersangka yang berinisial AS (52) ini dapat memenuhi panggilan tersebut untuk memperlancar proses hukum. Apabila kembali tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan KUHAP.
Saat ini, keberadaan tersangka masih dalam proses pencarian oleh tim di lapangan.
Polisi menduga tersangka tidak berada di wilayah Kabupaten Pati dan telah berpindah lokasi tanpa memberikan informasi kepada keluarga maupun penasihat hukum.
"Keberadaan tersangka masih kami lakukan pencarian. Ada indikasi yang bersangkutan tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar kepada pihak manapun," ujarnya.
Â
Buka Posko Pengaduan
Sejauh ini memang baru satu korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian, meski diketahui jumlah korban berpotensi mencapai puluhan orang.
Polisi membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain maupun saksi yang memiliki informasi tambahan untuk melapor, dengan jaminan kerahasiaan identitas. Sementara beberapa anak lainnya masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi  juga mengungkapkan bahwa sebagian saksi telah mencabut keterangannya, sehingga penyidik terus mendalami fakta-fakta yang ada untuk memperkuat pembuktian.
Polresta Pati juga membuka posko pengaduan guna memudahkan proses pelaporan.
Penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan pada 28 April 2026, setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti. Sebelum penetapan tersebut, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli. Terlapor juga sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Kasus dugaan pencabulan bermula dari laporan korban pada 2024. Namun, dalam perjalanannya sempat mengalami kendala akibat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga beberapa saksi menarik keterangannya sehingga saat ini, pelapor yang aktif baru satu orang.
Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapatkan penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut.
Terkait informasi yang beredar mengenai jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, pihak kepolisian menegaskan belum menerima keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut.
Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Advertisement
Cerita Kuasa Hukum Korban
Pengakuan mengejutkan itu disampaikan Ali Yusron, selaku kuasa hukum korban pencabulan oknum pendiri ponpes di Pati yang kini bikin geger publik nasional.
"Ada korban kebejatan AS yang sampai hamil lalu dinikahkan dengan santri senior di ponpes tersebut, " ungkap Ali Yusron saat ditemui wartawan di kediamannya.
Ali mengatakan, jumlah korban pencabulan pelaku diperkirakan mencapai 50 orang santriwati. Bahkan ada beberapa santriwati yang sampai hamil. Dirinya tidak merinci jumlah korban yang sampai hamil usai dicabuli tersangka Ashari.
"Saya sampaikan korban banyak, yang kemarin tentunya masih ada korban yang lain. Dalam hal ini, korban sebetulnya ada yang sampai hamil," tukas Ali dengan nada geram.
Ali menceritakan, tersangka AS selanjutnya menikahkan korban yang hamil dengan santri laki laki yang telah berusia dewasa.
"Yang hamil itu adalah santriwati (korban) yang sudah dewasa, dugaan yang disampaikan oleh bapak korban dan korban. Ini dikawinkan dengan jemaah yang lebih tua," terang Ali.
Ali juga menyebut bahwa anak dari korban yang dihamili pelaku AS, juga sudah lahir dan ikut mondok di ponpes setempat.
"Peristiwa (korban hamil) itu sudah dikawinkan, satu tahun lahir seorang anak. Tidak diakui dan digugat cerai dan dikawinkan lagi ke jemaah lebih tua," tambahnya.
Sudah Dilaporkan Sejak 2024
Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka AS, sebenarnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak tahun 2024 lalu. Namun penyelidikan perkara ini sempat terhenti.
"Kasus ini mencuat sudah lama tahun 2024. Sebetulnya juga sudah ada penyelidikan saat itu tapi mandek dan kita menghormati sistem. Kita menghormati hukum, mungkin ada pembuktian yang lain," ucap Ali pada Selasa (5/5/2026).
Ali mengungkapkan bahwa kala itu ada delapan korban yang melapor ke polisi. Namun di tengah perjalanan, laporan tujuh korban kemudian mencabut laporannya.
"Kini tinggal satu korban saja yang ingin membongkar perilaku biadab tersangka AS. Dalam aduan ini sebenarnya ada 8, selanjutnya 7 korban menarik laporannya karena diberikan kedudukan guru di ponpes," paparnya.
Ali menegaskan bahwa pihaknya mengawal salah satu korban yang memang berniat membongkar perkara itu menjadi terang benderang. Tujuannya agar kasus itu tidak menimbulkan korban yang lainnya.
Terkait pengakuan kuasa hukum yang menyebut ada korban yang hamil hingga memiliki anak, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke polisi.
"Belum ada laporan soal korban yang hamil dan dinikahkan oleh tersangka AS, " ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.
Namun Dika tetap memberikan ruang bagi para korban untuk melaporkan kasus yang menimpanya.
"Kalau memang iya (hamil), silahkan disampaikan, saya yakin korban mengalami tersebut dirinya sendiri tidak terima dan menyampaikan kepada kami," imbuh Dika.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317507/original/011159500_1786016808-cek_fakta_gibran.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310889/original/017316800_1785380146-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-30T095434.257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312077/original/024885800_1785478974-indomaret.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316854/original/006178900_1785992062-Screenshot_2026-08-06_113022.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5579860/original/097457700_1778107594-IMG-20260506-WA0044.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6286254/original/003342200_1779161061-IMG-20260514-WA0080_1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3276071/original/013936200_1603437779-word-stop-with-child-s-hand-dark-wall.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5695707/original/012997000_1778573397-IMG-20260512-WA0111.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5639319/original/055935300_1778243057-IMG-20260507-WA0102.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5633409/original/089597100_1778233120-IMG-20260508-WA0056.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5612264/original/069284100_1778195200-IMG-20260507-WA0110.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5588812/original/087595800_1778143831-Polres_Pati_gelar_konferensi_pers_kasus_pencabulan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5588992/original/056589000_1778144050-IMG_20260507_153252.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5580032/original/062664200_1778124584-IMG_20260507_085316.jpg)