Siswi SMP di NTT Dipacari Pria Beristri dan Diperkosa Berulang-ulang  

Seorang siswi SMP di Adonara Tengah, Flores Timur, menjadi pelampiasan seksual sorang pria beristri. Modus pacaran menjadi jalan masuk tindakan bejatnya.

Diterbitkan 17 Mei 2026, 17:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Adonara - Seorang pria beristri berinisial S, warga Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga memperkosa seorang siswi SMP berinisial M. pelaku memerkosa korban sebanyak tujuh kali di lokasi berbeda.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Flores Timur, Iptu Fardan Adi, membenarkan adanya perkosaan terhadap anak berulang kali itu. Dirinya mengatakan, pelaku mulai mendekati korban pada April 2026. Tak lama setelah itu, korban diduga mulai mengalami kekerasan seksual secara berulang.

"S mengajak korban untuk pacaran pada April 2026. Kejadian itu berlanjut hingga S memperkosa M pertama kali di lapangan di Kelurahan Waiwerang Kota," kata Fardan, Minggu (17/5/2026).

Menurut Fardan, pemerkosaan kedua terjadi dua hari setelah kejadian pertama, tepatnya di pinggir jalan wilayah Desa Riang Bunga, Kecamatan Adonara Timur. Dua hari berselang, pelaku kembali memperkosa korban untuk ketiga kalinya di samping balai desa wilayah Desa Kenotan, Kecamatan Adonara Tengah.

"Kejadian keempat terjadi dua hari setelah kejadian ketiga di Pantai Watotena dalam wilayah Desa Nelerereng. Kejadian kelima juga terjadi dua hari setelah kejadian keempat di pinggir pantai dalam wilayah Desa Riang Bunga," ungkap Fardan.

Fardan melanjutkan, dugaan pemerkosaan keenam terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, di kawasan pantai Desa Riang Bunga. Sementara kejadian ketujuh disebut berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, di lokasi yang sama.

Kasus itu baru diketahui keluarga korban setelah kerabat korban berinisial M yang tinggal satu indekos mencurigai korban sering keluar malam. Saat ditanya keluarga, korban mengaku telah diperkosa berulang kali oleh pelaku.

Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke sentra Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Flores Timur.

"Rencananaya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk dinaikan ke tahap penyidikan," pungkasnya.