Sukses

5 Pemerkosa Yuyun Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Sidang perdana kasus Yuyun gelombang II bakal berlangsung pada Kamis, 5 Agustus 2016.

Liputan6.com, Bengkulu - Pengadilan Negeri Curup Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu mengagendakan sidang perdana kasus kejahatan seksual berujung maut terhadap Yuyun (14), warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, pada Kamis, 5 Agustus 2016.

Persidangan babak II ini mendudukkan enam orang sebagai terdakwa. Lima di antaranya adalah terdakwa dewasa yang meliputi Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23) dan Tomi Wijaya (19). Sedangkan, persidangan terdakwa anak berinisial JA (16) akan digelar secara tertutup pada hari yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup, Eko Hening mengatakan, pihaknya diberitahu pengadilan bahwa pada sidang perdana nanti mengagendakan materi pembacaan surat dakwaan.

"Terkait teknis persidangan apakah digelar maraton atau tidak merupakan kewenangan pihak pengadilan. Kita mengikuti saja," ungkap Eki saat dihubungi di Curup, Senin (1/8/2016).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Curup memastikan memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam dakwaan kepada lima pemerkosa Yuyun. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Curup, Aan Tomo yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum kasus Yuyun mengatakan ancaman maksimal pasal tersebut adalah hukuman mati.

"Dakwaan sudah siap dibacakan dan kami memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ucap Aan.

Pasal 340 KUHP berbunyi: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.