Tujuh Terdakwa Ledakan Maut Kapal di Batam Divonis Berbeda

14 orang meninggal dalam ledakan tersebut.

Diterbitkan 27 Agustus 2026, 23:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa dalam perkara ledakan dan kebakaran kapal MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjung Uncang, Batam, yang menewaskan 14 pekerja.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa. Satu terdakwa divonis satu tahun penjara, sementara enam terdakwa lainnya masing-masing dihukum dua tahun penjara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Randi Justian Afandi. Putusan dibacakan di hadapan para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta penasihat hukum.

Terdakwa yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara adalah Kim Dong Gyun (71), warga negara Korea Selatan yang menjabat sebagai Commercial Manager PT ASL Shipyard Indonesia.

Sementara enam terdakwa lainnya divonis masing-masing dua tahun penjara. Mereka yakni tiga warga negara asing, yaitu Neo Ah Chye, warga Singapura yang menjabat Assistant Production Manager, Abdullah bin Ismail, warga Malaysia yang menjabat Ship Manager,serta Dranreb Ray Adino Dimayacyac, warga Filipina yang merupakan bagian dari manajemen PT ASL Shipyard dan membidangi pengawasan pekerjaan.

Sedangkan tiga terdakwa warga negara Indonesia adalah Mijrebel Siregar, HSE Officer PT ASL; Rikardo Parlindungan Barasa, HSE Promotor; dan Basar Samuel Sialagan, HSE Promotor PT ASL.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," demikian amar putusan terhadap Kim Dong Gyun yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik di dalam Ruangan Sidang Utama PN Batam, Kamis, malam (27/8/2026).

Sementara terhadap Neo Ah Chye dan Abdullah bin Ismail, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun. Putusan serupa dijatuhkan kepada Dranreb Ray Adino Dimayacyac, Mijrebel Siregar, Rikardo Parlindungan Barasa, dan Basar Samuel Sialagan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Para terdakwa juga tetap menjalani penahanan sesuai ketetapan majelis hakim.

Perbuatan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan hukum lain yang dicantumkan dalam amar putusan.

Peristiwa ledakan dan kebakaran MT Federal II terjadi di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjung Uncang, Batam. Insiden tersebut menjadi salah satu kecelakaan kerja dengan korban jiwa terbanyak di kawasan galangan kapal Batam.

Sebanyak 14 pekerja meninggal dunia, sementara 9 orang mengalami luka berat dan 7 lainnya mengalami luka ringan.

Sebelumnya, JPU menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman berbeda. Kim Dong Gyun dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan enam terdakwa lainnya masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Jaksa juga menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan, di antaranya perbuatan para terdakwa mengakibatkan 14 orang meninggal dunia, 9 orang mengalami luka berat, dan 7 orang lainnya luka ringan.

Namun, jaksa turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Para terdakwa disebut belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta peristiwa tersebut terjadi karena unsur kelalaian.

Selain itu, para korban dan ahli waris disebut telah memaafkan para terdakwa. Perdamaian juga telah tercapai dengan seluruh ahli waris korban. Para terdakwa juga diketahui telah menanggung biaya pengobatan korban, memberikan santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia, menanggung biaya yang timbul akibat kejadian tersebut, serta memberikan uang duka kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab.

Dengan putusan tersebut, perkara ledakan dan kebakaran MT Federal II yang menewaskan 14 pekerja kini memasuki tahap setelah pembacaan vonis terhadap seluruh terdakwa.