Liputan6.com, Jakarta - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam memastikan tidak pernah menerbitkan sertifikat hak atas tanah pada kawasan laut yang belum melalui seluruh tahapan reklamasi dan perizinan sesuai ketentuan. Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya praktik pengavelingan atau penjualan kapling laut yang sebelumnya diungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid.
"Yang pasti, sesuai hasil pemeriksaan ATR/BPN yang disampaikan Pak Menteri, sampai saat ini belum ditemukan sertifikat hak atas tanah pada lokasi tersebut. Kalau belum ada izin reklamasi, kami tidak akan menerbitkan sertifikat," Ucap Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kota Batam Heri Irwanto kepada Liputan6.com, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, banyak masyarakat yang masih keliru memahami kewenangan penerbitan sertifikat. Menurutnya, BPN hanya berwenang pada kawasan yang telah berstatus daratan, sedangkan kawasan laut berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Advertisement
"Kalau laut itu rezimnya laut, bukan rezim BPN. Untuk kawasan laut harus ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL dari KKP. BPN tidak mungkin menerbitkan sertifikat di laut begitu saja," ujarnya.
Heri menerangkan, sebelum sebuah lahan hasil reklamasi dapat memperoleh sertifikat hak atas tanah, terdapat sejumlah tahapan yang wajib dipenuhi. Proses dimulai dari diterbitkannya PKKPRL oleh KKP, dilanjutkan dengan izin dan rekomendasi reklamasi, kemudian pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan.
Setelah kawasan tersebut benar-benar menjadi daratan hasil reklamasi, BP Batam mengajukan Hak Pengelolaan (HPL) atas lokasi tersebut. Selanjutnya dilengkapi Penetapan Lokasi (PL), Surat Keputusan Penggunaan (SKP), Surat Perjanjian (SPJ), serta dokumen pendukung lainnya sebelum diajukan ke BPN.
"Kalau seluruh dokumen lengkap sesuai ketentuan, tentu kami proses. Tapi kalau tidak lengkap, pasti kami tolak. Tidak mungkin kami menerbitkan sertifikat tanpa dasar hukum yang jelas," katanya.
Ia menegaskan, BPN juga menjadikan garis pantai dari Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai batas kewenangan. Selama suatu lokasi masih berada di luar garis pantai, kawasan tersebut tetap dikategorikan sebagai wilayah laut sehingga tidak dapat diproses sebagai objek hak atas tanah.
"Kalau masih di luar garis pantai, itu rezimnya laut. Kalau sudah melalui reklamasi yang sah, semua izinnya lengkap, baru bisa diproses sesuai ketentuan pertanahan," jelasnya.
Menurut Heri, BPN memang pernah menerbitkan sertifikat pada lahan hasil reklamasi. Namun seluruh proses dilakukan sesuai prosedur setelah seluruh persyaratan dan ketentuan hukum dipenuhi.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318730/original/072441800_1786151484-1000987913.jpg)
"Kalau ditanya apakah pernah mengeluarkan sertifikat dari hasil reklamasi, jawabannya pernah. Tetapi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Kalau ada yang menimbun laut secara liar, lalu diperjualbelikan, kemudian mengajukan sertifikat tanpa dokumen lengkap, kami pastikan tidak akan kami proses," tegasnya.
Ia menambahkan, setiap permohonan hak atas tanah juga harus memenuhi prinsip clear and clean dan sesuai dengan tata ruang setempat. Artinya, BPN tidak akan memproses permohonan yang tumpang tindih dengan hak pihak lain, berada di kawasan hutan, maupun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap praktik pengavelingan kawasan laut tanpa prosedur yang sah paling banyak ditemukan di Kota Batam. Bahkan, sebagian kawasan laut disebut telah diperjualbelikan maupun dijanjikan kepada pihak ketiga meski belum memenuhi persyaratan hukum.
Nusron menegaskan laut merupakan ruang publik (common use) yang tidak boleh diubah menjadi kepentingan privat tanpa melalui seluruh tahapan reklamasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penerbitan hak atas tanah pada kawasan reklamasi hanya dapat dilakukan setelah seluruh tahapan dipenuhi, mulai dari PKKPRL, persetujuan lingkungan, izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, penerbitan Hak Pengelolaan (HPL), hingga pemberian hak atas tanah.
"Alhamdulillah kami cek belum ada sertifikatnya. Tapi mereka sudah melakukan penetapan lahan. Kalau belum ada izin reklamasi, kita tidak berani menerbitkan sertifikat," tegas Nusron.
ATR/BPN pun memastikan tidak akan menerbitkan sertifikat terhadap lahan reklamasi yang belum memenuhi seluruh persyaratan hukum sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap kawasan laut yang menjadi ruang milik bersama.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4529326/original/039044100_1691417008-IMG_4489.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318452/original/095120500_1786096948-Screenshot_2026-08-07_170145.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318731/original/075877900_1786151484-1000987907.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1412513/original/096423500_1479738075-Nusron_Wahid.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7904201/original/077266100_1780734604-34813.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6591576/original/029814400_1779430905-cek_fakta_-_sertifikat_tanah_gratis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5558555/original/036340500_1776424754-Menteri_PKP__Maruarar_Sirait__saat_konferensi_pers_di_Wisma_Danantara-17_April_2026a.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318721/original/016762100_1786148767-1001170369.jpg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318717/original/030078800_1786148100-WhatsApp_Image_2026-08-06_at_04.47.48.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318712/original/050166300_1786146040-418178.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318707/original/040708100_1786144218-1001535176.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318607/original/013492500_1786110353-1786107737537.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318579/original/055055600_1786105589-IMG_20260807_144428.jpg)