Pemerintah Pertimbangkan HGB dan HGU di Tanah Wakaf

ATR/BPN tengah mengkaji kemungkinan penerbitan HGB dan HGU di atas tanah wakaf untuk mendorong pengelolaan wakaf yang lebih produktif.

Diterbitkan 06 Juni 2026, 15:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • ATR/BPN kaji penerbitan HGB/HGU di tanah wakaf demi wakaf produktif.
  • Kajian ini bertujuan atasi hambatan pengelolaan wakaf ghoiru muayyan yang tidak produktif.
  • Pemegang HGB/HGU tetap butuh izin nadzir untuk jaminan, ini masih ijtihad.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pihaknya tengah mengkaji penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah wakaf.

"Kami sudah datang kepada lembaga Bahtsul Masail NU, kami sudah diskusi sama Majelis Tarjih Muhammadiyah, kami sudah datang kepada Dewan Syariah Nasional MUI untuk apa? Untuk membolehkan demi kepentingan wakaf produktif, apakah diperbolehkan menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah wakaf," kata dia dalam acara ICOP 2026 di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan terdapat dua jenis tanah wakaf, yaitu muayyan dan ghoiry muayyan. Menurutnya, wakaf muayyan harus sesuai dengan apa yang disebut saat akad. Jika diperuntukan untuk masjid, maka harus dilakukan.

Sementara ghoiru muayyan, kata Nusron, itu tidak spesifik diperuntukannya. Meski begitu, tanah tersebut harus dikelola dengan produktif dan digunakan untuk kemaslahatan umat.

"Tapi ada yang sifatnya ghoiru muayyan, wakafnya tidak ditentukan. 'Kami wakafkan tanah kami untuk kemaslahatan dan kemajuan serta kesejahteraan umat'. Ini berarti tanah harus produktif supaya menghasilkan," jelasnya.

Nusron membeberkan, tanah wakaf yang seperti ini menjadi tidak menarik bagi para pengusaha, hingga akhirnya tanah tersebut tidak dikelola secara produktif.

Kondisi ini, ungkap dia, menjadi salah satu hambatan bagi tanah wakaf produktif di Indonesia. Hal ini menjadi alasan Kementerian ATR/BPN mengkaji penerbitan HGB-HGI di atas tanah wakaf, termasuk meminta pendapatan dari pada pemuka agama.

"Kami sudah minta pendapat fatwa bagaimana dampaknya dan risikonya hukumnya menerbitkan hak guna bangunan maupun hak guna usaha di atas tanah wakaf yang orang pemegang hak guna bangunan tadi statusnya sewa atau bagi hasil kepada nadzir wakaf," kata Nusron.

 

Tak Bebas

Menurut Nusron, pemegang HGB maupun HGU tersebut juga tetap tidak dapat bertindak secara bebas.

Jika hak tersebut hendak dijaminkan kepada lembaga keuangan, pemegang HGB atau HGU wajib lebih dahulu mendapatkan izin dari nadzir selaku pengelola tanah wakaf.

"Ini ijtihad yang sedang kami tawarkan, tapi belum sebuah keputusan, baru kami sosialisasikan," ucap dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6