Liputan6.com, Jakarta - Transformasi pelayanan pertanahan di tanah air terus menunjukkan kemajuan signifikan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat waktu tunggu sistem pelayanan pengukuran bidang tanah lewat program Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) kini memangkas waktu rata-rata menjadi nol hingga satu hari saja.Â
Langkah ini demi memberikan kepastian waktu serta mendongkrak kualitas pelayanan bagi masyarakat yang baru pertama kali mengajukan pendaftaran tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan bahwa percepatan ini merupakan kabar baik, mengingat sebelumnya masyarakat kerap dihadapkan pada ketidakpastian jadwal pengukuran tanah yang sangat bergantung pada kondisi tiap kantor.
Advertisement
"Di 446 kantor (pertanahan) untuk yang (layanan) Pengukuran Terjadwal. Alhamdulillah masa tunggunya rata-rata sudah nol sampai satu hari, rata-rata," kata Nusron ditemui usai Peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN dikutip dari Antara, Selasa (18/8/2026).
Nusron menambahkan, ketidakpastian prosedur di masa lalu kini telah digantikan oleh penataan sistem kerja dan tata kelola sumber daya manusia yang jauh lebih terukur.
"Dulunya masa tunggunya hanya petugas ngukur sama Allah SWT yang tahu. Jelas? Tidak ada kepastian, ada yang cepat, ada yang lambat," ujarnya.
Redistribusi Petugas di Empat Wilayah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5439132/original/015573600_1765351007-Menteri_Agraria_dan_Tata_RuangKepala_Badan_Pertanahan_Nasional__ATR_BPN___Nusron_Wahid-10_Desember_2025.jpg)
Meski mayoritas dari 446 Kantah telah sukses menerapkan pemangkasan waktu tunggu, Kementerian ATR/BPN mencatat masih ada empat kantor pertanahan yang masa tunggunya melebihi tujuh hari. Keempat wilayah tersebut adalah Kabupaten Nias (Sumatera Utara), Kabupaten Kuantan Singingi (Riau), Kota Batam (Kepulauan Riau), dan Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan).Â
Nusron menjelaskan, kendala di empat lokasi tersebut murni dipicu oleh tingginya volume permohonan yang tidak seimbang dengan jumlah juru ukur di lapangan. Untuk mengatasinya, Kementerian ATR/BPN akan segera melakukan redistribusi atau pemindahan tenaga pengukur dari wilayah yang kapasitasnya longgar.
Nusron menargetkan kekurangan personel ini dapat dibereskan dalam waktu singkat agar standar pelayanan nasional kembali merata.
"Targetnya minggu depan atau minggu ini harus sudah teratasi. Ini kan berarti isunya nambah satu atau二 tenaga. Mungkin kesalahan estimasi. Dulunya tenaga dianggap cukup, ternyata banyak sehingga nambah," jelasnya.
Menurutnya, dinamika permohonan masyarakat yang fluktuatif menuntut penyesuaian personel secara berkala dan responsif.
"Biasa begini dalam pelayanan, up and down. Kemarin daerah situ stabil, hari ini naik. Berarti drop lagi, tapi nanti sepi lagi pindah lagi, kan gitu bisa," ucapnya.
Advertisement
Kepastian Maksimal 12 Hari Lewat Sistem FIFO
Untuk menjaga performa pelayanan di seluruh Indonesia, evaluasi berkala akan terus digencarkan. Penerapan Pengukuran Terjadwal yang serentak bergulir di 446 Kantah sejak 17 Agustus 2026 ini memberikan hak kepada pemohon untuk mengetahui atau menentukan sendiri jadwal ukur tanahnya dengan batas tunggu paling lama tujuh hari.
Setelah tahap pengukuran rampung, berkas akan diproses menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) dengan alokasi waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, rentang waktu keseluruhan dari masa tunggu hingga PBT terbit ditargetkan tuntas paling lambat 12 hari.Â
Guna menjaga keterbukaan dan keadilan, mekanisme Pengukuran Terjadwal mengusung prinsip first in first out (FIFO), yakni permohonan yang masuk lebih awal akan diproses lebih dulu. Pola ini diharapkan mampu mempertegas kepastian waktu, transparansi, serta mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas tanah mereka.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314286/original/024914700_1785742099-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-03T142618.819.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326998/original/002739300_1787046240-Screenshot_2026-08-18_162316.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4147878/original/074965600_1662436164-Cek_Bansos_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326567/original/092602700_1787027929-Screenshot_2026-08-18_110108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5439133/original/018193800_1765351042-Menteri_Agraria_dan_Tata_RuangKepala_Badan_Pertanahan_Nasional__ATR_BPN___Nusron_Wahid-10_Desember_2025a.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1412513/original/096423500_1479738075-Nusron_Wahid.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320348/original/042729000_1786345958-4aeb8186-5849-4663-ba45-2257df78ddbf.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318731/original/075877900_1786151484-1000987907.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5439132/original/015573600_1765351007-Menteri_Agraria_dan_Tata_RuangKepala_Badan_Pertanahan_Nasional__ATR_BPN___Nusron_Wahid-10_Desember_2025.jpg)