Gaji Wantimpres Rp 76,5 Juta per Bulan, Diambil dari APBN

Hak keuangan atau gaji Wantimpres ditetapkan Rp 76,5 juta per bulan. Pembayarannya bersumber dari APBN melalui anggaran Kementerian Sekretariat Negara.

Diterbitkan 02 Oktober 2026, 17:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Para tokoh tersebut akan menjalankan tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Di balik jabatan tersebut, pemerintah telah menetapkan hak keuangan yang diterima Ketua dan anggota Wantimpres. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam Pasal 3, Perpres tersebut menetapkan hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan setiap bulan. Besarannya mencapai Rp 76,5 juta per bulan.

Dengan demikian, dalam satu tahun seorang Ketua atau anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp 918 juta, sebelum memperhitungkan pajak penghasilan.

Perpres juga menegaskan bahwa pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak keuangan itu mulai diberikan sejak Ketua dan anggota Wantimpres dilantik dan/atau melaksanakan tugas.

 

Anggaran Gaji

Lantas, dari mana anggaran untuk membayar hak keuangan para anggota Wantimpres?

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 secara tegas mengatur bahwa pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Anggaran tersebut dialokasikan melalui bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

Selain hak keuangan bulanan, Wantimpres juga memperoleh fasilitas lainnya. Perpres menyebut fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, Perpres 15/2026 tidak mencantumkan nilai rupiah fasilitas tersebut secara terperinci. Aturan hanya menyatakan bahwa fasilitas bagi Wantimpres mengikuti fasilitas yang diberikan kepada menteri.

Perpres ini ditetapkan di Jakarta pada 27 Maret 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Peraturan tersebut tercatat sebagai Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 28.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6