BSU Rp 900 Ribu Disalurkan Kuartal IV 2026, Cek Cara Status Penerima

Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) pada kuartal IV 2026.

Diterbitkan 02 Oktober 2026, 07:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 300.000 akan kembali disalurkan kepada pekerja pada kuartal IV 2026. BSU ini disalurkan sekaligus untuk alokasi tiga bulan ke depan sehingga masing-masing penerima mendapatkan total Rp 900.000.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 30 September 2026, dikutip Jumat, (2/10/2026).

"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000," ujar dia.

Airlangga menuturkan, bantuan subsidi upah ini ditargetkan menjangkau 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia. Guna membiayai program tersebut, pemerintah telah menyiapkan dana hingga puluhan triliun rupiah.

"Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp 12 triliun," jelas dia.

Namun, belum diketahui secara lengkap jadwal pencairan, status kepesertaan dan kriteria penerima BSU 2026.

Akan tetapi, jika melihat penyaluran BSU 2025,pekerja dapat memverifikasi status kepesertaan melalui beberapa kanal resmi yang disediakan pemerintah.

Salah satunya adalah situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di bsu.kemnaker.go.id atau siapkerja.kemnaker.go.id.

Pengguna perlu mendaftar atau masuk ke akun mereka, melengkapi profil biodata, dan kemudian dapat mengecek notifikasi status penerima. Pengecekan juga bisa dilakukan dengan memasukkan NIK dan kode keamanan.

Alternatif lain melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pada situs itu, pekerja dapat melengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, nomor HP, dan email aktif untuk mengetahui status mereka.

Selain melalui situs web, pengecekan juga dapat dilakukan lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang tersedia di Play Store atau App Store. Aplikasi Pospay juga merupakan opsi alternatif untuk mengecek status penerima BSU, terutama bagi yang tidak memiliki rekening bank Himbara. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap informasi hoaks dan hanya merujuk pada kanal resmi pemerintah.

 

Cara Cek Status Penerima BSU Kemnaker

Pada 2025, berikut sejumlah cara mengecek status penerima BSU Kemnaker:

Melalui Website Resmi Kemnaker:

1. Kunjungi website resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.

2. Klik menu "Cek NIK" atau gulir layar ke bawah hingga menemukan kolom "Pengecekan NIK Penerima BSU".

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

4. Masukkan kode keamanan (CAPTCHA) yang tersedia.

5. Klik tombol "Cek Status".

Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan:

1. Akses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, nomor HP, dan email aktif.

3. Sistem akan menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Melalui Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan:1. Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.

2. Lakukan registrasi akun baru atau masuk menggunakan kredensial yang sudah ada.

3. Pada halaman beranda, pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)".

4. Isi formulir dengan data personal seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta alamat email aktif.

5. Aplikasi JMO akan menampilkan status kepesertaan BSU.

Melalui Aplikasi Pospay: Khusus bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.

Informasi dari HRD Perusahaan atau Instansi: Pekerja dapat berkoordinasi dengan HRD perusahaan tempat bekerja atau memantau informasi dari kelurahan/instansi yang bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6