Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu September 2026, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu September 2026, memberi kesempatan lebih luas bagi wajib pajak melunasi tunggakan tanpa denda.

Diterbitkan 28 Agustus 2026, 14:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu September 2026 menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor namun belum sempat menyelesaikannya. Sebelumnya perlu diketahui, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kebijakan penghapusan atau pengurangan sanksi denda yang biasanya timbul akibat keterlambatan membayar pajak. Dalam situasi normal, tunggakan pajak yang tidak segera dilunasi akan terus dikenai denda setiap tahunnya, sehingga total tagihan makin membengkak dan justru membuat pemilik kendaraan kesulitan membayar.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2026 yang berlangsung sejak 1 Mei 2026. Peluncuran program ini dilakukan di Balai Buntar pada tanggal 1 Mei 2026, dihadiri oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Wakil Gubernur Mian, serta unsur Forkopimda dan Tim Pembina Samsat.

Terbaru, Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menghadirkan program keringanan pajak September 2026. Jadwal ini adalah perpanjangan dari batas waktu sebelumnya, memberi kesempatan tambahan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa perlu menanggung denda. Berikut penjelasan lengkap mengenai pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu September 2026, mulai dari jenis keringanan, jadwal terbaru, hingga syarat dan alur pengurusannya.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang Hingga 30 September 2026

Sebagai informasi, program Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu terbaru sebenarnya dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026. Hal itu Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E 328/BAPENDA Tahun 2026.

Namun, mendekati batas akhir tersebut, program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu resmi diperpanjang hingga 30 September 2026. Informasi tersebut sebagaimana melansir dari Instagram @bapenda_prov Bengkulu pada Jumat (28/8/2026), program pemutihan kendaraan di Provinsi Bengkul dipeprnanga hingga 30 September 2026. Selain pemutihan PKB, program tersebut juga memberikan diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan.

"Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon 50 persen mutasi masuk kendaraan kini diperpanjang hingga 50 persen. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 tanggal 26 Agustus 2026, kesempatan ini Kembali diberikan bagi masyarakat Provinsi Kota Bengkulu," tulis Instagram @bapenda_provbengkulu.

Jenis Keringanan dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Program pemutihan pajak ini menawarkan sejumlah manfaat signifikan. Wajib pajak akan mendapatkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen, sehingga hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Selain itu, seluruh tunggakan pajak kendaraan juga dihapuskan, dengan wajib pajak cukup melunasi pokok pajak untuk satu tahun berjalan.

Keringanan lainnya meliputi penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya, kecuali untuk tahun berjalan. Terdapat juga diskon sebesar 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), baik untuk kendaraan yang berasal dari dalam maupun luar Provinsi Bengkulu. Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk proses balik nama kepemilikan kendaraan (tangan kedua dan seterusnya) juga digratiskan.

Prosedur dan Dokumen Pengajuan

Dokumen administrasi:

  • KTP asli sesuai nama yang tertera di STNK

  • STNK asli beserta fotokopi

  • BPKB asli beserta fotokopi

Persyaratan kendaraan:

  • Kendaraan tidak dalam status blokir atau sengketa hukum

  • Kendaraan memiliki tunggakan pajak, baik pokok maupun denda, yang ingin dimanfaatkan dalam program ini

Prosedur pengurusan pemutihan:

  1. Siapkan seluruh dokumen wajib sebelum berangkat ke Samsat.

  2. Datangi kantor atau gerai Samsat terdekat di wilayah Provinsi Bengkulu.

  3. Serahkan dokumen kepada petugas loket untuk proses pengecekan dan validasi data kendaraan.

  4. Isi formulir pengajuan dan lakukan registrasi perpanjangan pajak.

  5. Bayarkan pajak pokok kendaraan sesuai ketentuan program pemutihan yang berlaku.

  6. Ambil STNK yang telah diperbarui setelah seluruh proses administrasi selesai.

Meski seluruh tunggakan dan denda dihapuskan, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan serta SWDKLLJ untuk tahun berjalan.

Daftar Wilayah yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu September 2026 ini berlaku secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu, mulai dari Kota Bengkulu hingga kabupaten-kabupaten di sekitarnya. Wajib pajak dapat mendatangi kantor maupun gerai layanan Samsat terdekat di masing-masing kabupaten/kota untuk memanfaatkan program ini, tanpa harus mengurusnya di Kota Bengkulu saja.

Perlu diketahui, program serupa juga tidak hanya berlangsung di Bengkulu. Sejumlah provinsi lain di Indonesia turut menggelar kebijakan pemutihan pajak kendaraan dengan periode dan bentuk keringanan yang berbeda-beda, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Lampung, Bali, hingga Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk selalu memastikan jadwal dan ketentuan resmi melalui kanal Bapenda atau Samsat di daerah masing-masing, karena setiap wilayah memiliki kebijakan yang berbeda.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu September 2026

1. Sampai kapan pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu September 2026 berlaku?

Program ini diperpanjang dan berlaku hingga 30 September 2026, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026.

2. Apa saja keringanan yang diberikan dalam program ini?

Wajib pajak mendapat penghapusan denda PKB, penghapusan denda SWDKLLJ, serta keringanan BBNKB termasuk diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan.

3. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk mengikuti pemutihan pajak?

Dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP asli sesuai nama di STNK, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi.

4. Mengapa program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu diperpanjang?

Perpanjangan dilakukan karena realisasi program baru mencapai sekitar 50 persen dari target, sehingga pemerintah memberi tambahan waktu satu bulan bagi wajib pajak.

5. Apakah program ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu?

Ya, program ini berlaku serentak di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu melalui kantor maupun gerai Samsat terdekat.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6