Sukses

Gerai SIM dan Unit SIM Keliling di DKI Jakarta Tutup Selama Libur Hari Buruh 1 Mei 2023

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pembuatan layanan keliling maupun di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat selama libur hari buruh 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pembuatan layanan keliling maupun di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat selama libur hari buruh 2023.

"Pada Tanggal 1 Mei 2023 Pelayanan di Satpas Daan Mogot,Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dat Unit SIMLING DKI Jakarta Diliburkan.," tulis akun Instagram @tmcpoldametro, Senin 1 Mei 2023.

Alhasil, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada 1 Mei 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada 2 Mei 2023.

Simak Kategori SIM untuk Pengemudi Mobil

Di Indonesia Surat Izin Mengemudi (SIM) dibedakan dalam beberapa golongan. Meski sama-sama mengemudikan mobil, namun pengemudi di Indonesia harus menyesuaikan kategori mereka sesuai dengan kendaraan yang dibawa.

Adapun kategori SIM yang berlaku di Indonesia khusus untuk roda empat atau lebih, dibedakan dengan enam kategori. Keenam SIM tersebut antara lain adalah SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum.

Dari masing-masing kategori tersebut, perbedaan didasari pada jenis kendaraan serta beban yang dibawa pada kendaraan tersebut.

Untuk SIM yang harus dimiliki oleh semua pengemudi mobil di Indonesia dengan kategori kendaraan perorangan, harus memiliki SIM A sebagai syarat wajib dalam berkendara.

Untuk lebih jelasnya, berdasarkan Perpol No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM berikut penggolongan untuk para pengemudi di Indonesia:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kategori SIM untuk Pengemudi Mobil

1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan;

2. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum;

3. SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan;

4. SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;

5. SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);

6. SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini