Sukses

Jangan Lupa, Dispensasi Perpanjangan SIM Berakhir Tanggal 31 Agustus

Polda Metro Jaya sebelumnya memberikan dispensasi perpanjangan SIM hingga 31 Agustus 2020. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan antrean dalam rangka kebijakan jaga jarak dan mencegah penyebaran COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya sebelumnya memberikan dispensasi perpanjangan SIM hingga 31 Agustus 2020. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan antrean dalam rangka kebijakan jaga jarak dan mencegah penyebaran COVID-19.

"(Masa dispensasi diperpanjang) mulai tanggal 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, beberapa waktu lalu.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, bisa memperpanjang SIMnya hingga 31 Agustus 2020.

Tersisa lima hari, pemilik SIM sebaiknya segera meluangkan waktu untuk melakukan perpanjangan. Apabila lupa dan melewati masa dispensasi, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di Satpas terdekat.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tiga Wilayah

Yusri mengatakan, terdapat tiga wilayah yang mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM. Wilayah tersebut mendapatkan dispensasi karena membeludaknya antrian pemohon perpanjangan SIM

"Polda yang di berikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, dan Polda jatim khusus untuk Polrestabes Surabaya," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Syarat Perpanjang SIM

Untuk menyambangi layanan SIM, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya, antara lain: fotokopi KTP beserta KTP asli; fotokopi SIM lama dan aslinya; bukti cek kesehatan; dan mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui, bahwa bus Simling hanya dapat melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.