Jadwal Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

3 Orang jadi tergugat dalam perkara praperadilan Febrie.

Diterbitkan 05 Agustus 2026, 17:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ajukan dua gugatan praperadilan di PN Jaksel.
  • Sidang perdana dijadwalkan 18 dan 19 Agustus 2026, ditangani hakim Richard Edwin.
  • Gugatan ditujukan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan permohonan tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“Benar, perkara praperadilan atas nama Febrie Adriansyah sudah teregister dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL,” kata Halida dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Halida menyebut permohonan praperadilan tersebut akan diperiksa hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, S.H., M.H.

"Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026," ujar dia.

 

 

Febrie Ajukan 2 Gugatan

 

Selain perkara tersebut, PN Jakarta Selatan juga mencatat perkara praperadilan lain yang diajukan Febrie Adriansyah dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam perkara itu, termohon adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL juga akan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, S.H., M.H.

"Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026," tandas dia.

3 Pihak Tergugat

Dalam perkara itu, Febrie Adriansyah bertindak sebagai pemohon. Permohonan praperadilan diajukan terhadap tiga pihak sebagai termohon.

Termohon I adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Termohon II ialah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kortastipidkor Polri.

Adapun Termohon III adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus cq Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6